Derita Bocah di Bawah Umur di Ciamis, Dirudapaksa Paman hingga Sepupu Tiri
Pelangi (13) --nama samaran-- harus menerima kenyataan pahit saat paman dan sepupu tiri tega merudapaksa dirinya.
Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, CIAMIS - Pelangi (13) --nama samaran-- harus menerima kenyataan pahit saat paman dan sepupu tiri tega merudapaksa dirinya.
Pelangi yang masih di bawah umur itu tak kuasa melawan perbuatan bejat pria yang sudah dianggapnya seperti ayahnya sendiri.
Ditinggal ibu berangkat jadi TKW lalu ayahnya meninggal dunia, gadis kecil ini alami kejadian mengerikan.
Baca juga: Ajakan Karaoke Berujung Petaka, Janda di Bandung Dirampok dan Dirudapaksa 2 Pria di Kebun Teh
Pada malam hari sekitar bulan Maret 2021, jadi malam paling mencekam yang dialami oleh Pelangi.
Kejadian ini berawal pada tahun 2019, Pelangi ditinggal oleh ibunya yang bekerja sebagai tenaga kerja wanita (TKW).
Ia pun tinggal bersama ayah dan adiknya yang masih kecil.
Namun sayang, sekitar tujuh bulan ibunya berangkat jadi TKW, ayah Pelangi malah meninggal dunia, meninggalkan dirinya dan adiknya.
Sejak kepergian sang ayah, Pelangi bersama adiknya tinggal di rumah KS (52) yang merupakan pamannya.
Pelangi dan KS sama-sama berasal dari Dusun Parapat, Pangandaran.
Tak hanya bertiga bersama pamannya, di rumah itu juga tinggal RD (27) yang merupakan anak tiri KS.
Sama seperti KS, RD juga melakukan perbuatan bejat yang sama kepada Pelangi.
RD sempat memergoki aksi KS yang sedang merudapaksa Pelangi.
Namun bukannya melarang atau melaporkan perbuatan itu, RD malah ikut melakukan perbuatan bejat yang sama terhadap Pelangi.
Sekitar bulan Maret 2021, pada tengah malam, terjadilah malapetaka yang membuat masa depan Pelangi makin suram.