Derita Bocah di Bawah Umur di Ciamis, Dirudapaksa Paman hingga Sepupu Tiri
Pelangi (13) --nama samaran-- harus menerima kenyataan pahit saat paman dan sepupu tiri tega merudapaksa dirinya.
Editor: Muhammad Zulfikar
Malam itu bisa dibilang menjadi malam paling mengerikan bagi Pelangi.
Saat itu Pelangi sedang tidur di kamar bersama adiknya di rumah KS.
Baca juga: Jadi Korban Rudapaksa Ayah Tiri hingga Hamil Muda, Siswi MAN di Temanggung Dikeluarkan dari Sekolah
Sedang nyenyak tidur, tiba-tiba Pelangi merasa ada yang memeluknya dari belakang.
Sontak saja hal itu membuat Pelangi kaget bukan kepalang dan mencoba melihat siapa orang yang memeluknya.
Ia makin kaget saat melihat pamannya sendiri, KS, yang melakukan hal tersebut.
Saat itu Pelangi lalu mencoba berontak dan menolak dengan cara mendorong tubuh KS.
Tapi karena tenaganya tak sebanding, ia pun tak kuasa menahan KS yang malah langsung menindih tubuh korban.
Setelah menindih Pelangi, KS pun kemudian melakukan perbuatan asusila tersebut.
Setelah puas melakukan aksi bejatnya, keesokan harinya KS kemudian memberikan uang Rp 50 ribu kepada Pelangi.
Baca juga: Kronologi Gadis Remaja di Kolaka Utara Dirudapaksa Pamannya, Pelaku Beraksi saat Korban Tidur
Hal itu rupanya bukan sekali dilakukan oleh KS.
Sepanjang tahun 2021, KS kembali mengulang perbuatannya sampai 10 kali.
Parahnya lagi, anak tiri KS, RD juga ikut melakukan perbuatan bejat tersebut.
RD pun menyetubuhi korban Pelangi sebanyak lima kali.
Tak kuat menahan cobaan hidup selama tinggal di rumah pamannya tersebut, korban akhirnya mengadu kepada kakak korban yang tinggal di Desa Babakan, Pangandaran.