Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Remaja Pria di Tegal Dicabuli Ayah Kandung, Terungkap Saat Pelaku dan Korban Terlibat Keributan

Polisi berkoordinasi dengan lembaga perlindungan anak Kabupaten Tegal untuk memulihkan psikologis korban

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Remaja Pria di Tegal Dicabuli Ayah Kandung, Terungkap Saat Pelaku dan Korban Terlibat Keributan
desta leila kartika
Wakapolres Tegal, Kompol Didi Dewantoro (kiri), didampingi Kasat Reskrim Polres Tegal, AKP I Dewa Gede Ditya (kanan), menunjukkan barang bukti kasus pencabulan yang dirilis pada Selasa (22/2/2022) di halaman Polres Tegal. 

Laporan Wartawan Tribun Jateng Desta Leila Kartika

TRIBUNNEWS.COM, TEGAL  - Waryadi warga Tegal, Jawa Tengah diamankan aparat Satreskrim Polres Tegal karena mencabuli anak lelakinya sendiri berinisial AA.

Perbuatan cabul tersebut sudah dilakukan sejak tahun 2018 lalu sampai Januari 2022. 

Tepatnya pelaku tega cabuli anak kandungnya sendiri sejak korban berusia 17 tahun sampai saat ini menuju 21 tahun.

Wakapolres Tegal Kompol Didi Dewantoro mengatakan, terungkapnya kasus  pencabulan bermula saat Rabu (26/1/2022) sekitar pukul 03.00 WIB di dalam rumah Desa Sidamulya, RT 007/001, Kecamatan Warureja, Kabupaten Tegal terjadi keributan antara pelaku dengan korban.

Kemudian kakak dari korban menanyakan kepada pelaku yang notabenenya adalah ayah kandung sebetulnya ada permasalahan apa sampai bisa terjadi keributan.

Baca juga: Licin Bak Belut, Pelaku Pencabulan 2 Bocah SD di TPU Bacang Pejaten Tertangkap Setelah Setahun Buron

Dari sinilah, korban akhirnya menceritakan apa yang ia alami selama ini yaitu menjadi pemuas birahi sang ayah kandung alias menjadi korban pencabulan

Berita Rekomendasi

 Mengetahui kenyataan tersebut, kakak korban dan juga sang ibu melapor ke Satreskrim Polres Tegal pada tanggal 17 Februari 2022. 

"Mohon maaf sebelumnya, jadi korban ini mengalami perbuatan cabul berupa alat kelamin pelaku masuk ke dalam anus korban.

Selain itu, pelaku juga menyuruh korban memegang alat vital korban.

Adapun korban mendapat perlakuan demikian sejak dia berusia 17 tahun," ungkap Wakapolres Tegal, Kompol Didi, pada Tribunjateng.com, Selasa (22/2/2022). 

Setelah dilakukan proses pemeriksaan, menurut Wakapolres, modus pelaku tega melakukan aksi bejat tersebut karena pelaku tidak mendapat pemenuhan kebutuhan biologis atau belum merasa terpuaskan oleh sang istri, sehingga pelaku melampiaskannya kepada anak kandungnya.

Untuk barang bukti yang turut diamankan yaitu satu kaos lengan pendek warna hitam, satu celana training panjang warna hitam, satu celana dalam warna biru, satu kaos lengan pendek warna abu-abu, satu celana panjang training warna biru tua, dan satu celana dalam warna cokelat.

Mengingat tindakan tersebut sudah dilakukan pelaku sejak korban berusia dibawah umur yaitu 17 tahun, maka tetap diberlakukan undang-undang perlindungan anak nomor 17 tahun 2016, ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan tambahan sepertiga karena pelaku merupakan ayah kandung si korban.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas