Wanita PSK Online Berusia 16 Tahun di Pelaihari Diamankan, Bayaran Minimal Rp 300 Ribu Sekali Kencan
Masih kata R kepada petugas, sekolahnya kandas di tengah jalan saat telah duduk di bangku kelas 2 SMA
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Banjarmasin Post Idda Royani
TRIBUNNEWS.COM, PELAIHARI - Remaja berusia 16 tahun berinisial R terjaring razia personel Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tanah Laut (Tala), Kalimantan Selatan empat hari lalu.
Pengakuan belia yang berasal dari Kabupaten Banjar itu terjerembab ke dunia kelam, lantaran impitan ekonomi yang membelit kehidupannya
. Kepada petugas Satpol PP Tala, dia mengaku hidup dalam keadaan yang kekurangan.
Dikatakannya, orangtua bekerja di Kalimantan Tengah, sedangkan di Kabupaten Banjar ikut bersama nenek.
Tak pernah mendapat kiriman uang dari orangtuanya karena dimungkinkan penghasilan orangtuanya juga pas-pasan.
Baca juga: Jalankan Bisnis Prostitusi, Pasutri di Pringsewu Lampung Tawarkan PSK Bertarif Rp150 Ribu
Masih kata R kepada petugas, sekolahnya kandas di tengah jalan saat telah duduk di bangku kelas 2 SMA.
Sekitar tujuh bulan lalu ke Kota Pelaihari menjadi penjaga warung malam atau biasa disebut warung jablay (warjab).
"Namun kemudian berhenti dan ngekos sendiri menjalani prosesi sebagai pekerja seks berbasis online," sebut Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tala, H Muhammad Kusri, mengenai remaja R tersebut, Selasa (22/2/2022).
SR mengaku awalnya ditawari oleh R untuk melayani tamu lelaki hidung belang.
Dikatakannya, R sebagai perantara penyedia jasa transaksi prostitusi berbasis online.
Lantaran tergiur tawaran tinggi dan impitan ekonomi, SR menerima tawaran tersebut.
"Mengakunya mendapat bayaran Rp 300 ribu sampai Rp 500 ribu," sebut Kusri.
Kepada petugas, belia itu menuturkan mengirim uang untuk sang kakak yang berada dalam tahanan.