Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

5 Mahasiswi di Majalengka yang Jadi Korban Pornografi Temannya Sendiri Memperoleh Pendampingan

Selain pendampingan psikis, pihak kampus juga akan memberikan pendampingan secara hukum pada korban

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in 5 Mahasiswi di Majalengka yang Jadi Korban Pornografi Temannya Sendiri Memperoleh Pendampingan
Tribun Cirebon/Eki Yulianto
Pemuda berinisial ARM (23) ditangkap Kepolisian Resor Majalengka setelah melakukan tindak pidana merekam dan menyebarkan video teman mahasiswinya yang sedang mandi. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNNEWS.COM, MAJALENGKA - Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) dan psikolog mitra DP3AKB dan mitra unit PPA Polres melakukan pendampingan terhadap  lima mahasiswi yang menjadi korban  tindakan tak terpuji ARM (23), mahasiswa yang merekam mereka ketika sedang mandi, mendapat pendampingan.

Pendampingan dilakukan atas permintaan pihak universitas tempat kelima mahasiswi menuntut ilmu.

Wakil Rektor I Universitas Majalengka (Unma), Diding Bajuri mengatakan, surat resmi permohonan bantuan pendampingan sudah dikirim ke DP3AKB sesuai hasil ratas Rektor Unma dengan pihak DP3AKB didampingi psikolog mitra.

"Sepengetahuan kami (pendampingan) trauma healing sudah berjalan dan ditangani psikolog,” ujar Diding kepada Tribun, Rabu (23/2/2022).

Selain pendampingan psikis, kata Diding, pihaknya juga akan memberikan pendampingan secara hukum pada korban.

Baca juga: Ingin Nikahi Mahasiswi, Pria Bersuami di Sulawesi Palsukan Surat Kematian Istri

“Untuk pendampingan secara hukum, belum. Tapi sudah disiapkan, yaitu ketua P3M dan eks DPL. Untuk trauma healingnya sudah dilakukan bekerja sama dengan DP3AKB dan Psikolog mitra DP3AKB dan mitra unit PPA Polres,” ucapnya.

Berita Rekomendasi

ARM mahasiswa yang merekam dan menjual video mahasiswi sedang mandi dikabarkan sudah di-drop out (DO) dari kampusnya.

 Seperti diketahui, kelakuan pemuda ARM merekam lima temannya yang sedang mandi lalu menyebarkan videonya ke media sosial berakhir penjara. 

ARM ditangkap Sat Reskrim Polres Majalengka dikediamannya di Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka pada Rabu (8/12/2021).

Setelah diamankan dan diperiksa, pelaku yang diketahui berstatus mahasiswa di satu universitas di Majalengka itu terbukti bersalah dan langsung ditahan.

Kepada media, terduga pelaku ARM mengaku aksinya merekam korban yang sedang mandi tanpa busana hanya untuk iseng.

Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi, didampingi Kasat Reskrim, AKP Febri Simosir, mengatakan, kejadian itu bermula pada bulan September-Oktober 2021, di mana pelaku maupun korban sedang melakukan kegiatan kerja nyata mahasiswa (KNM).

Kegiatan itu dilaksanakan di satu desa di Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka.

Ada 20 orang mahasiswa yang melakukan KNM di sana, hanya saja jumlah mahasiswa itu, tidak semuanya yang tinggal di basecamp.

Baca juga: Mahasiswi asal Kalteng Buang Bayi di Serambi Masjid Dusun Brajan Bantul, Ini Alasan Pelaku

Yang tinggal di sana cuma lima mahasiswi dan si pelaku tersebut.

"Dari situ, pelaku melakukan aksi tak terpujinya. Pelaku merekam lima teman perempuannya yang sedang mandi menggunakan handphone pribadinya yang dimasukkan ke dalam kantong plastik berwarna hitam," ujar Edwin kepada media, Sabtu (19/2/2022).

Motif dari pelaku sendiri melakukan aksi bejatnya, jelas Kapolres, berawal dari keisengannya.

Namun, sikap keisengannya harus berujung ke jalur hukum, setelah salah satu pelaku mengetahui aksi temannya tersebut.

"Jadi, salah satu korban mendapatkan pesan di media sosial, bahwa videonya yang sedang mandi ada di media sosial dan langsung melapor ke pihak berwajib," ucapnya.

Setelah melakukan pengembangan, pihak kepolisian mengetahui identitas pelaku.

Dari pengembangan juga, perbuatan pelaku terjadi pada rekan-rekan korban lainnya.

"Sehingga korban ada lima inisial NF, SF, EP, NP, NA dengan tindakan pidana yang sama, yakni menyebarkan video temannya yang sedang mandi ke media sosial," jelas dia.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 27 ayat (1) UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Tnformasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman enam tahun penjara," katanya.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul 5 Mahasiswi Majalengka Korban Pornografi yang Dilakukan Temannya Sendiri dapat Pendampingan Psikolog

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas