Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan Anggota DPRD Tala Kalsel Jadi Tersangka Pencurian Buah Kelapa Sawit Senilai Rp 3,1 Juta

Penangkapan tersebut menindaklanjuti laporan pihak PT Kintap Jaya Wattindo (KJW) terkait pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Mantan Anggota DPRD Tala Kalsel Jadi Tersangka Pencurian Buah Kelapa Sawit Senilai Rp 3,1 Juta
banjarmasinpost.co.id/idda royani
TBS - Inilah barang bukti mobil pikap berisi TBS sawit yang diamankan petugas dalam kasus dugaan pencurian sawit yang melibatkan mantan anggota DPRD Tala. 

Laporan Wartawan Banjarmasin Post  Idda Royani

TRIBUNNEWS.COM, TANAHLAUT - Satreskrim Polres Tanahlaut, Kalimantan Selatan  mendalami kasus dugaan pencurian buah kelapa sawit yang melibatkan mantan anggota DPRD Tala Syahrun.

Pengembangan penyidikan tersebut guna melacak pihak-pihak yang terlibat.

"Termasuk siapa yang menjadi penadahnya," kata Kapolres Tala AKBP Rofikoh Yunianto saat jumpa pers di mapolres setempat, Rabu (23/2/2022).

Ia menegaskan status Syahrun telah ditetapkan sebagai tersangka. Mantan anggota DPRD Tala itu dijerat pasal 363 KUHP.

Apakah bakal ada tersangka lain? "Mungkin saja. Nanti kita lihat hasil pendalaman yang dilakukan penyidik" sebutnya.

Baca juga: Petugas PPSU Duel Lawan 4 Begal di Kelapa Gading, Telapak Tangan Kena Bacok, Harus Dioperasi

Lebih lanjut Rofikoh menuturkan Syahrun ditangkap pada Senin (21/2/2022) malam pukul 18.21 Wita di Jalan Navatani Desa Simpangempat Sungaibaru, Kecamatan Jorong.

Berita Rekomendasi

Penangkapan tersebut menindaklanjuti laporan pihak PT Kintap Jaya Wattindo (KJW) terkait pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit milik perusahaan tersebut pada Minggu (20/2/2022) pukul 16.12 Wita di kebun Kintap 1 Jalan Tambirangin RT 09 RW 03.

Saat itu security dan anggota Brimob mengamankan satu unit mobil bak terbuka (pikap) grand max hitam nopol DA 8579 LM  bermuatan TBS sawit. Pikap itu dikemudikan Alfianor dan Syahrun.

Saat itu pikap tersebut bergerak akan keluar dari kebun sawit KJW, melewati Pos 1 Blok VI 24. Kemudian oleh petugas pikap tersebut diserahkan ke Polsek Kintap.

Keesokan harinya, personel kepolisian yang dipimpin Kapolres Tala menangkap Syahrun.

 Rofikoh mengatakan TBS yang diduga dicuri Syahrun sebanyak 95 janjang (TBS) atau sekitar 1,5 ton.

"Dalam hal ini kerugian yang dialami PT KJW Rp 3,1 juta,"  sebut Rofikoh.

Dikatakannya, berdasar laporan pihak KJW, dugaan pencurian TBS yang ditengarai melibatkan Syahrun lebih sekali terjadi. (Banjarmasinpost.co.id/roy)

Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Mantan Anggota DPRD Tala Kalsel Jadi Tersangka Pencurian Sawit, Penyidik Lacak Penadah

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas