Ritel di Pagaralam Sumsel Syaratkan Minimal Belanja Rp 50 Ribu Agar Bisa Beli MInyak Goreng
Masih ada toko ritel modern yang menjual minyak goreng kemasan dengan harga Rp 18.500 per liter.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, PAGAR ALAM - Meski pemerintah telah membuat keputusan minyak goreng satu harga Rp 14.000 per liter tetapi kenyataannya sampai saat ini keputusan tersebut tidak dipatuhi penjual maupun pengecer di Kota Pagar Alam Sumatera Selatan.
Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Koperasi (Perindagkop) Pagar Alam menemukan masih ada toko ritel modern yang menjual minyak goreng kemasan dengan harga Rp 18.500 per liter.
Bahkan ada salah satu toko ritel yang mensyaratkan agar bisa membeli minyak goreng maka pelanggan harus minimal belanja Rp 50 ribu.
Pelaksana Tugas Plt Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Pagar Alam Zaily mengungkapkan, mereka telah seminggu terakhir melakukan survey ke beberapa toko ritel.
Baca juga: Cegah Kelangkaan Minyak Goreng, Wali Kota Blitar Janji Akan Gelar Operasi Pasar
Hasilnya adalah sebagian toko menyimpan minyak goreng dan sengaja tidak dipajang di rak penjualan, jika ada konsumen bertanya maka akan diberikan.
"Temuan kami bahwa ada beberapa toko yang sengaja tidak menaruh minyak goreng dirak display dan baru di jual jika ada pembeli yang menanyakannnya," katanya, Rabu (23/2/2022).
Mereka telah memberkan teguran kepada pengelola toko tersebut agar hal itu tidak dilakukan. Pasalnya dapat menimbulkan keresahan dimasyarakat.
"Kami juga menerima informasi aksi spekulan yakni ada beberapa toko ritel yang mematok jumlah minimal belanja tertentu agar bisa mendapatkan atau membeli minyak goreng," ujarnya.
Baca juga: Bersenjata Linggis Incar Minyak Goreng, Maling yang Bobol 12 Minimarket di Teluknaga Diringkus
Saat ditanya apakah ada sanksi terhadap para penjual yang masih melanggar ketentuan pemerintah tentang keseragaman harga tersebut, pihaknya mengatakan akan terus berkoordinasi dengan Dinas Perdagangan Provinsi dan melaporkan kondisi yang terjadi di kota Pagar Alam.
Menurut arahan pemerintah provinsi bahwa kewenangan penindakan ada pada gugus tugas (task force) minyak goreng yang anggotanya Polres dan Kejaksaan dan pihak lainnya.
"Yang bisa memberikan tindakan tegas para pelanggar itu adalah task force minyak goreng yakni polisi dan jaksa termasuk juga personel intelijen," ungkapnya. (sp/wawan)
Berita ini telah tayan di Tribun Sumsel berjudul:
Ritel di Pagaralam Sengaja Sembunyikan Minyak Goreng, Ada yang Syaratkan Pembelanjaan Minimal