53 Kg Sabu yang Tersimpan di dalam Perahu Diduga Berasal dari Thailand
AW dan BQ diamankan sejak tanggal 14 Februari 2022 di Dusun Karya, Desa Daya Bedy, Kecamatan Rantau, Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG – Tim gabungan dari Satgas Siger Polda Lampung bersama Ditnarkoba Polda Aceh dan Ditjen Bea Cuka mengamankan barang bukti sebanyak 53 kilogram dari tangan dua tersangka, AW (37) dan BQ (37).
AW dan BQ diamankan sejak tanggal 14 Februari 2022 di Dusun Karya, Desa Daya Bedy, Kecamatan Rantau, Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh.
Diduga keduanya terlibat sindikat jaringan internasional (Indonesia-Thailand).
Wakapolda Lampung Brigjen Pol Subiyanto mengatakan ke 2 tersangka sampai saat ini masih dilakukan penyidikan.
"Masih dalam proses sidik, belum bisa kita simpulkan peranan dua tersangka ini," kata Subiyanto, dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Rabu (23/2/2022) kemarin.
Tertangkapnya kedua warga Aceh Tamiang, Provinsi Aceh ini merupakan hasil dari pengembangan 2 tersangka yang sudah lebih dulu diamankan jajaran Polda Lampung.
Yakni tersangka SH dan FS, diamankan pada 2 Januari 2022.
Dari tersangka ini Polisi menyita barang bukti 1,97 kilogram sabu disimpan di kontrakan Way Halim, Bandar Lampung.
Baca juga: Aparat Polres Bener Meriah Amankan 2 Pemuda Pemilik Sabu dan Ganja
Sementara sisa 5,23 kilogram sabu disimpan di kediaman orang tua tersangka SH, di Bumi Ratu Nuban, Lampung Tengah.
Subiyanto mengungkapkan, dalam pengungkapan jaringan internasional ini juga turut melibatkan jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Lampung.
Menurut, Subiyanto dalam pengungkapan ini banyak melibatkan sejumlah pihak yang memiliki peran dan fungsinya masing masing.
"Kapolda bentuk satgas Siger Polda Lampung. Mereka berbagi tugas, saat pengungkapan Krimum (pengamanan) di darat dan Narkoba di Laut," kata Subiyanto.
53 Kg Sabu Tersimpan dalam Perahu
Sebelumnya Tim Satgas Siger Polda Lampung temukan 53 Kilogram sabu tersimpan dalam perahu di Pulau Kampai, Langkat, Sumatera Utara.
Pengungkapan 53 kilogram sabu ini berkat kerja sama Tim Satgas Siger Polda Lampung, Ditjen Bea Cukai dan Ditnarkoba Polda Aceh.
Dalam ungkap kasus jaringan internasional ini, Polda Lampung turut menangkap dua orang tersangka AW (37) dan BQ (37).
Keduanya memiliki peran penting dalam sindikat peredaran gelap narkoba jaringan internasional.
Wakapolda Lampung Brigjen Pol Subiyanto mengatakan penangkapan berawal dari penangkapan tersangka AW.
AW diamankan di rumahnya, di Dusun Karya, Desa Daya Bedy, Kecamatan Rantau, Aceh Tamiang, Aceh (14/2/2022) sekira pukul 02.00 WIB.
Setelah dilakukan penggeledahan di kediaman tersangka AW, tim gabungan menyita barang bukti berupa 3 unit ponsel.
Selanjutnya dilakukan interogasi, dan dari keterangan AW diketahui bahwa sabu sabu miliknya disimpan di perahu yang berada di pinggir pantai Pulau Kampai, Langkat, Sumatera Utara.
Kemudian tim satgas mengamankan tersangka BQ di tempat yang disebutkan oleh tersangka AW.
"Ditemukan 51 bungkus sabu seberat 53,6 kilogram yang disimpan dalam sterofoam dan disembunyikan dalam kapal motor," kata Wakapolda Lampung, Brigjen Pol Subiyanto.
Subiyanto menambahkan, pengungkapan yang dilakukan tim Satgas Siger Polda Lampung tidak lepas berkat kerjasama sejumlah pihak.
Antara lain Ditnarkoba Polda Aceh dan Ditjen Bea Cukai.
"Berkat sinergi dengan sejumlah pihak termasuk dengan Polda Aceh," kata Subiyanto.
Baca juga: 30 Kg Sabu Asal Malaysia Gagal Diselundupkan ke Sulawesi Tengah, Pemesannya Jadi DPO
Sabu Diselundupkan dari Thailand
Berdasarkan keterangan tersangka AW, barang bukti narkotika jenis sabu sabu seberat 53,6 kilogram didapat dari seseorang berinisial AD (DPO).
AD diketahui merupakan seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang tinggal dan menetap di negara Thailand.
Barang tersebut didapat AW dengan cara memerintahkan BQ, IY (DPO) dan TC (DPO) menemui 3 orang warga negara Thailand, di laut lepas selat malaka, perbatasan Thailand - Malaysia - Indonesia.
Tersangka AW juga mengakui dirinya mendapat upah jasa sebesar Rp 23 juta per kilogram nya, dari tersangka AD yang saat ini masih dalam pengejaran.
Dirnarkoba Polda Aceh Kombes Pol Ruddi Setiawan mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi Tim Satgas Siger Polda Lampung mengenai penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum perairan Aceh.
"Dari informasi tersebut, kami bersama tim gabungan menemukan narkoba di laut," kata Ruddi, Rabu (23/2/2022) kemarin.
Menurutnya, saat ini masih dilakukan pengembangan untuk menangkap sejumlah DPO yang terlibat dalam sindikat peredaran narkoba jaringan internasional.
Ruddi menambahkan, kedua tersangka yang berhasil diamankan tersebut berencana mengedarkan sabu di wilayah Lampung dan sekitarnya.
"Barang bukti tersebut akan diedarkan di wilayah Lampung dan Pulau Jawa. Sudah berapa kali mereka terlibat, masih kita dalami lagi," kata Ruddi.
53 Kilogram Sabu Bisa Jadi Suplai Selama Satu Bulan
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung mengapresiasi upaya ungkap kasus peredaran gelap narkoba yang dilakukan tim gabungan, bersama Polda Lampung.
Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol Edi Swasono mengatakan, dari jumlah barang bukti yang disita yang mencapai 53 Kilogram bisa untuk suplai kebutuhan pengguna Narkoba di Lampung selama satu bulan lebih.
Dari hasil penelitian yang dilakukan pihaknya, bisa diasumsikan kebutuhan pengguna Narkoba jenis sabu di Lampung dalam 1 bulan sebanyak 32 kilogram.
"Jadi kalau kita lihat, ini (barang bukti sabu) merupakan suplai yang luar biasa," kata Edi, Rabu (23/2/2022) kemarin.
Edi menambahkan, secara geografis Provinsi Lampung merupakan tempat transit dalam peredaran gelap narkoba.
Perjalanan dari dan menuju Pulau Jawa semua bermuara di Provinsi Lampung. Untuk itu pihaknya akan melakukan peningkatan pengawasan di wilayah Pelabuhan.
"Kita hidupkan kembali pengawasan di pelabuhan, dengan mengunakan alat xray untuk mendeteksi keberadaan narkoba," kata Edi. (Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Satgas Siger Polda Lampung Bongkar Penyelundupan 53 Kg Sabu, Diduga Diselundupkan dari Thailand