Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anggota TNI AU di Medan Dianiaya Hingga Lebam-lebam, Pelaku Mendengar Ada Tentara Gadungan

Kasus penganiayaan anggota TNI AU Lanud Soewondo ini berkaitan dengan perkara penggelapan mobil.

Editor: Erik S
zoom-in Anggota TNI AU di Medan Dianiaya Hingga Lebam-lebam, Pelaku Mendengar Ada Tentara Gadungan
Istimewa
Ilustrasi Kasus penganiayaan anggota TNI AU Lanud Soewondo ini berkaitan dengan perkara penggelapan mobil. 

TRIBUNNEWS.COM,MEDAN- Anggota TNI AU Lanud Soewondo Medan, Serka Wardi Usmanto Tambunan dan M Urif Harianto dianiaya sekelompok orang di Jalan Klambir V, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, Sumatera Utara.

Kasus penganiayaan anggota TNI AU Lanud Soewondo ini berkaitan dengan perkara penggelapan mobil.

Berkaitan dengan kasus ini, seorang diantara pelaku bernama Arief Azhari diadili di PN Medan.

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Aprilda Yanti, kasus penganiayaan anggota TNI AU Lanud Soewondo ini terjadi pada Selasa, 19 Oktober 2021 lalu.

Baca juga: Kondisi Terkini Anggota Polisi yang Lompat dari Angkot di Matraman 

Kala itu, terdakwa Aief Azhari melihat ada keramaian tak jauh dari rumahnya.

Dia mendengar ada tentara gadungan.

"Lalu terdakwa menghampiri saksi korban, dan langsung memukul saksi korban menggunakan tangan kanan ke arah tangan kiri korban sebanyak satu kali," kata JPU, Rabu (23/2/2022).

Berita Rekomendasi

Tidak hanya itu, terdakwa juga menarik baju korban.

Dalam aksinya, terdakwa dibanti Hasanuddin Siregar.

Hasanuddin Siregar ikut memukul wajah, persisnya di bagian hidung dan mata sebelah kiri.

Baca juga: Kasus Covid 19 di Medan Capai 1.408 Orang dalam Sehari

"Berdasarkan visum et repertum, saksi korban Wardi Usmanto Tambunan dijumpai bengkak pada kepala belakang bagian kanan, bengkak dan memar pada dahi, bengkak dan memar pada bawah mata kanan diduga akibat benda tumpul," kata JPU.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dan diancam Pasal 170 ayat (1) KUHPidana.

Usai mendengar dakwaan JPU, hakim kemudian melanjutkan sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Dalam kasus ini, Serka Wardi Usmanto Tambunan digebuki hingga lebam-lebam ketika hendak mengambil mobil rental milik kerabatnya.

Kala itu, mobil rental milik kerabat Serka Wardi digelapkan oleh seseorang di kawasan Klambir V.

Lalu serka Wardi bersama kerabatnya menuju Klambir V.

Baca juga: Sukses Ringkus Pelaku, Polisi Diminta Ungkap Motif Penganiayaan Ketua KNPI Haris Pratama

Sampai di lokasi, Serka Wardi malah diteriaki tentara gadungan.

Dia kemudian digebuki hingga lebam-lebam oleh massa.

Brimob Gadungan

Dalam kasus ini, ada peran Brimob gadungan bernama Sozotolu Laoli alias Pak Tian.

Sozotolu Laoli inilah yang menjual mobil rental milik kerabat Serka Wardi.

Saat ini, Sozotolu Laoli masih buron dan belum tertangkap.

Baca juga: Oknum Guru Ngaji di Tegal Pilih Santriwati Cantik untuk Dicabuli, Alasannya Karena Sayang

Diketahui, Sozotolu Laoli ini merupakan residivis kasus penadahan barang curian.

Menurut informasi pada website sipp.pn-tanjungbalai.go.id, Sozatolu Laoli alias Pak Tian pernah diadili pada November 2019 silam di Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Sumatera Utara (Sumut) karena kasus penadahan barang curian.

Brimob gadungan ini membeli motor curian dari Binsar Napitupulu alias Ken Ken.

Saat itu, Ken Ken menawarkan sepeda motor jenis matic yang tidak memiliki surat kepada Sozatolu Laoli dengan harga Rp 4 juta.

Lalu, Sozatolu Laoli pergi menemui Ken Ken di tempat yang telah dijanjikan dan mengambil sepeda motor tersebut.

Kemudian, ia pergi membawa sepeda motor tersebut dan meletakkan di rumah dan mempromosikan sepeda motor itu ke media sosial.

Setelah tiga hari, ada seseorang yang tidak dikenalnya menawar sepeda motor tersebut dengan harga Rp 5,2 juta, dan langsung mengajak bertemu.

Ternyata yang membeli sepeda motor tersebut adalah pemiliknya bernama Sri Erjunita.

Korban yang mengetahui kendaraan tersebut miliknya langsung melaporkannya kepada polisi.

Lalu, Sozatolu Laoli pun ditangkap bersama barang buktinya.

Saat itu, Sozatolu Laoli dipidana sesuai Pasal 480 ke-1 KUHPidana.(tribun-medan.com)

Berita ini telah tayang di Tribun Medan berjudul:
Anggota TNI AU Lanud Soewondo Digebuki Hingga Lebam-lebam, Pelaku Diadili

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas