Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anggota TNI AU di Medan Dianiaya Hingga Lebam-lebam, Pelaku Mendengar Ada Tentara Gadungan

Kasus penganiayaan anggota TNI AU Lanud Soewondo ini berkaitan dengan perkara penggelapan mobil.

Editor: Erik S
zoom-in Anggota TNI AU di Medan Dianiaya Hingga Lebam-lebam, Pelaku Mendengar Ada Tentara Gadungan
Istimewa
Ilustrasi Kasus penganiayaan anggota TNI AU Lanud Soewondo ini berkaitan dengan perkara penggelapan mobil. 

TRIBUNNEWS.COM,MEDAN- Anggota TNI AU Lanud Soewondo Medan, Serka Wardi Usmanto Tambunan dan M Urif Harianto dianiaya sekelompok orang di Jalan Klambir V, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, Sumatera Utara.

Kasus penganiayaan anggota TNI AU Lanud Soewondo ini berkaitan dengan perkara penggelapan mobil.

Berkaitan dengan kasus ini, seorang diantara pelaku bernama Arief Azhari diadili di PN Medan.

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Aprilda Yanti, kasus penganiayaan anggota TNI AU Lanud Soewondo ini terjadi pada Selasa, 19 Oktober 2021 lalu.

Baca juga: Kondisi Terkini Anggota Polisi yang Lompat dari Angkot di Matraman 

Kala itu, terdakwa Aief Azhari melihat ada keramaian tak jauh dari rumahnya.

Dia mendengar ada tentara gadungan.

"Lalu terdakwa menghampiri saksi korban, dan langsung memukul saksi korban menggunakan tangan kanan ke arah tangan kiri korban sebanyak satu kali," kata JPU, Rabu (23/2/2022).

BERITA REKOMENDASI

Tidak hanya itu, terdakwa juga menarik baju korban.

Dalam aksinya, terdakwa dibanti Hasanuddin Siregar.

Hasanuddin Siregar ikut memukul wajah, persisnya di bagian hidung dan mata sebelah kiri.

Baca juga: Kasus Covid 19 di Medan Capai 1.408 Orang dalam Sehari

"Berdasarkan visum et repertum, saksi korban Wardi Usmanto Tambunan dijumpai bengkak pada kepala belakang bagian kanan, bengkak dan memar pada dahi, bengkak dan memar pada bawah mata kanan diduga akibat benda tumpul," kata JPU.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dan diancam Pasal 170 ayat (1) KUHPidana.


Usai mendengar dakwaan JPU, hakim kemudian melanjutkan sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Dalam kasus ini, Serka Wardi Usmanto Tambunan digebuki hingga lebam-lebam ketika hendak mengambil mobil rental milik kerabatnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas