Ingkar Janji, Oknum PNS di Pemkab Aceh Tamiang Dilaporkan ke Kejaksaan
Tidak adanya itikad baik dari pelaku, disebut Maya, karena sampai hari ini komunikasi dengan MM terputus
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Rahmad Wiguna
TRIBUNNEWS.COM, ACEH - Oknum PNS Pemkab Aceh Tamiang, MM akhirnya dilaporkan ke kejaksaan terkait kasus dugaan calo seleksi CPNS pada tahun 2019.
MM dituduh telah menjanjikan korban lulus CPNS setelah menyetor uang sebesar Rp 100 juta.
Laporan ini dilakukan Siti Mayana (32), dengan mendatangi Kejari Aceh Tamiang, Kamis (24/2/2022) sore.
Maya merupakan korban yang telah menyerahkan uang Rp 100 juta, kepada MM dengan tujuan lulus CPNS.
"Laporan ini terpaksa saya lakukan karena sampai hari ini tidak ada itikad baik dari dia (MM)," kata Maya.
Tidak adanya itikad baik dari pelaku, disebut Maya, karena sampai hari ini komunikasi dengan MM terputus.
Baca juga: Tahapan Setelah Lolos Kartu Prakerja Gelombang 23: Cek Dashboard Akunmu
Dia curiga MM telah sengaja memblokir nomor ponsel dia dan suaminya.
Selain itu, MM secara sepihak juga berupaya mengambil sertifikat tanah di BPN Aceh Tamiang tanpa sepengetahuan Maya.
Padahal sertifikat itu, disebut Maya, sebagai jaminan MM untuk mengembalikan uang Rp 100 juta.
"Kemarin itu suratnya masih roya, surat pendaftarannya sama saya, jadi kalau dia sendiri datang pasti tidak bisa mengambil suratnya,” urainya.
“Rupanya dia menyurati Polres, Kejari, Kanwil BPN, dan Bupati seolah-olah dipersulit BPN," beber Maya.
Laporan ini sendiri diterima langsung Kasi Intel Kejari Aceh Tamiang, Rajeskana.
Baca juga: Sidang Penipuan CPNS, Olivia Nathalia Makan Minum hingga Ditegur Hakim, Agustin Pun Dicecar
Di hadapan Rajes, Maya mengungkapkan, uang Rp 100 juta ia serahkan langsung kepada MM pada November 2019.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.