Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Pendapat Hukum bagi Korban Pre-Order Fiktif Minyak Goreng

Pakar hukum dari Universitas Parahyangan memberikan saran hukum bagi korban pre-order fiktif minyak goreng. Apa saja saran hukumnya? Ini dia.

Editor: cecep burdansyah
zoom-in Ini Pendapat Hukum bagi Korban Pre-Order Fiktif Minyak Goreng
Eri Komar Sinaga
Pakar hukum Agustinus Pohan 

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Pengamat hukum dari Universitas Katolik Parahyangan (Unpar), Agustinus Pohan, menyarankan para korban pre-order fiktif minyak goreng sebaiknya berhimpun menjadi satu dan meminta bantuan lembaga hukum. 

Ini, menurut Agustinus, penting agar upaya para korban berhasil.

"Jangan sampai para korban ini menunjuk kuasa hukumnya sendiri-sendiri. Sebab, bakal terjadi kubu-kubuan dan dan akan terjadi saling mementingkan pribadi masing-masing. Jangan juga ada dua kelompok, nanti terpecah dan jadi berantem sendiri. Jadi, serahkan kepada lembaga bantuan hukum. Jadi nanti membelanya kepentingan semua korban," ujarnya kepada Tribun saat dihubungi melalui telepon, Rabu (23/2).

Agustinus juga memahami kekhawatiran para korban untuk membawa kasus ini ke ranah hukum.

Para korban, tutur Agustinus mungkin khawatir uang atau aset mereka akan hilang jika melaporkan kasus ini ke polisi. 

"Karena memang banyak sekali praktik penegakan hukum, [kasus] penipuan terutama, yang akibatnya pelapor kemudian tidak pernah bisa di-recovery kerugiannya. Asetnya seakan-akan tidak ada, apalagi kalau dalam jumlah besar," ujarnya. 

Kondisi seperti ini, menurut Agustinus, tentu harus menjadi perhatian para pimpinan penegak hukum, baik kejaksaan maupun polisi. 

BERITA TERKAIT

"Agar penyitaannya transparan dan pengelolaannya benar, karena kita masalah penyitaan ini seringkali pengelolaannya yang tidak benar, karena fasilitasnya kurang," katanya. 

Ia mencontohkan, kendaraan roda empat yang menjadi aset korban disita dan setelah putusan kondisi asetnya jadi berantakan. 

"Sehingga tidak punya nilai akibatnya yang dirugikan pelapor. Yang begini sekarang harusnya sudah menjadi perhatian, tentang recovery aset," ucapnya. 

Saat pelacakan aset nanti, kata Agustinus, semua korban harus mendapatkan informasinya. 

"Jangan kemudian pelacakan dan sitanya dilakukan, korbannya tidak tahu, dan [kemudian] hilang menguap. Harus transparan, semua korban harus bisa mengikuti bahwa itu lho barangnya. Mungkin tidak 100 persen, seperti kasus minyak sekarang. Ada berapa miliar, misalnya. Kan uang itu tidak mungkin habis dalam waktu satu atau dua minggu, belum lama, kan," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, banyak ibu-ibu di Kota Bandung dan daerah lain di Jawa Barat jadi korban pre-order minyak goreng yang dilakukan R. Kerugian mencapai miliaran rupiah.

Bahkan satu pemesan ada yang memesan sebesar Rp 18 juta untuk  beberapa minyak goreng. Namun minyak goreng pesanan tak kunjung datang. (nazmi abdurahman)

Baca juga: Modus Pre-Order Minyak Goreng Fiktif, Puluhan Ibu-ibu Jadi Korban, Kerugian Miliaran

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas