Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa, Warga Tangsel yang Jual Kulkas Ibunya Divonis 3 Bulan Penjara

S mendapatkan uang Rp 500 ribu dari hasil menjual kulkas. Lalu, dia dan kakaknya membelanjakan uang itu membeli makanan.

Editor: Erik S
zoom-in Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa, Warga Tangsel yang Jual Kulkas Ibunya Divonis 3 Bulan Penjara
net
Ilustrasi S (25) divonis 3 bulan penjara karena menjual kulkas ibunya. 

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG- S (25) divonis 3 bulan penjara karena menjual kulkas ibunya.

Warga Tangerang Selatan itu menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (24/2/2022).

"Menimbang-nimbang fakta-fakta di atas maka S dijatuhkan hukuman penjara selama tiga bulan," kata Ketua Majelis Hakim Edy Toto Purba.

S juga diwajibkan membayar uang sebesar Rp 2.500.

Baca juga: Divonis 1 Tahun Penjara, Jerinx Pikir-pikir Ajukan Banding 

Kasus itu bermula dari LF, ibu pelaku yang melaporkan ke polisi. S menjual kulkas yang sudah tidak terpakai.

S mendapatkan uang Rp 500 ribu dari hasil menjual kulkas. Lalu, dia dan kakaknya membelanjakan uang itu membeli makanan.

Insiden itu terjadi pada awal 2020 di Tangerang Selatan.

Berita Rekomendasi

Karena kesal, LF langsung membuat laporan polisi di Polres Tangerang Selatan.

Baca juga: Nora Alexandra Yakin Jerinx Kuat Hadapi Vonis 1 Tahun Penjara

S jadi tersangka, sejak tanggal 7 Agustus 2021 dan ditahan di Rumah Tahanan Polres Tangerang Selatan.

Tanggal 13 Agustus 2021, tim Kuasa Hukum berhasil meminta penangguhan penahanan dan membebaskan S.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut hukuman selama enam bulan kepada S.

Namun, ada hal-hal yang meringankan S sehingga ketua hakim menjatuhkan hukuman lebih ringan.

"Pertama S masih muda dan harus melanjutkan studi kuliahnya. Kedua S kooperatif dan mengakui perbuatannya," ujar Edy.

Kuasa hukum S, Muhammad Mualimin mengatakan, kalau pihaknya merasa puas dengan keputusan ketua majelis hakim.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banten
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas