Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa, Warga Tangsel yang Jual Kulkas Ibunya Divonis 3 Bulan Penjara
S mendapatkan uang Rp 500 ribu dari hasil menjual kulkas. Lalu, dia dan kakaknya membelanjakan uang itu membeli makanan.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG- S (25) divonis 3 bulan penjara karena menjual kulkas ibunya.
Warga Tangerang Selatan itu menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (24/2/2022).
"Menimbang-nimbang fakta-fakta di atas maka S dijatuhkan hukuman penjara selama tiga bulan," kata Ketua Majelis Hakim Edy Toto Purba.
S juga diwajibkan membayar uang sebesar Rp 2.500.
Baca juga: Divonis 1 Tahun Penjara, Jerinx Pikir-pikir Ajukan Banding
Kasus itu bermula dari LF, ibu pelaku yang melaporkan ke polisi. S menjual kulkas yang sudah tidak terpakai.
S mendapatkan uang Rp 500 ribu dari hasil menjual kulkas. Lalu, dia dan kakaknya membelanjakan uang itu membeli makanan.
Insiden itu terjadi pada awal 2020 di Tangerang Selatan.
Karena kesal, LF langsung membuat laporan polisi di Polres Tangerang Selatan.
Baca juga: Nora Alexandra Yakin Jerinx Kuat Hadapi Vonis 1 Tahun Penjara
S jadi tersangka, sejak tanggal 7 Agustus 2021 dan ditahan di Rumah Tahanan Polres Tangerang Selatan.
Tanggal 13 Agustus 2021, tim Kuasa Hukum berhasil meminta penangguhan penahanan dan membebaskan S.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut hukuman selama enam bulan kepada S.
Namun, ada hal-hal yang meringankan S sehingga ketua hakim menjatuhkan hukuman lebih ringan.
"Pertama S masih muda dan harus melanjutkan studi kuliahnya. Kedua S kooperatif dan mengakui perbuatannya," ujar Edy.
Kuasa hukum S, Muhammad Mualimin mengatakan, kalau pihaknya merasa puas dengan keputusan ketua majelis hakim.