Modus Tawari Pekerjaan lewat Medsos, Pria di Tangerang Rudapaksa dan Rampok Seorang Gadis
Kasus rudapaksa dan perampokan terjadi di Kabupaten Tangerang, Banten. Pelakunya adalah pria 34 tahun berinisial SH.
Editor: Endra Kurniawan
![Modus Tawari Pekerjaan lewat Medsos, Pria di Tangerang Rudapaksa dan Rampok Seorang Gadis](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ilustrasi-pemerkosaan-9if5.jpg)
TRIBUNNEWS.COM - Kasus rudapaksa dan perampokan terjadi di Kabupaten Tangerang, Banten.
Diketahui yang menjadi pelakunya adalah pria 34 tahun berinisial SH.
Sementara korbannya seorang gadis berinisial ER.
Modus yang dipakai pelaku dengan pura-pura menawarkan pekerjaan kepada korban lewat media sosial.
Kemudian pelaku mengajak korban untuk bertemu hingga melakukan aksi bejatnya.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho membenarkan kasus ini.
Baca juga: Usai Karaoke, Janda di Bandung Dirudapaksa Bergilir, Korban Tak Berdaya Ditodong Airsoft Gun
Ia mengatakan, lokasi kejadian berada di sebuah sawah kawasan Kampung Kelapa, Desa Sindangsono, Kecamatan Sindang Jaya, Minggu (20/2/2022) sekira pukul 00.30 WIB.
"Korban berkenalan dengan tersangka melalui media sosial Facebook karena tersangka mengunggah lowongan pekerjaan," ujar Zain saat dihubungi, Selasa (22/2/2022).
Pekerjaan yang ditawarkan SH adalah pegawai di satu kafe.
Tentu saja, loker itu tidak benar-benar ada alias hanya akal bulus SH.
Korban yang tertarik lantas saling tukar nomor untuk janjian dengan SH.
Baca juga: Pria Beristri Rudapaksa Wanita Penjual Bakso Bakar di Sumsel, Pelaku Bawa Korban ke Tengah Hutan
![SH (34) warga Sindang Jaya Kabupaten Tangerang yang tega menodai seorang gadis berinisial ER berawal dari tawaran pekerjaan dari media sosial, Selasa (22/2/2022).](https://cdn-2.tstatic.net/jakarta/foto/bank/images/sh-34-warga-sindang-jaya-kabupaten-tangerang-tersangka-perkosaan.jpg)
ER saat itu tidak mencium motif jahat dari loker yang diinginkannya.
pada Sabtu (19/2/2022), keduanya kemudian bertemu di sekitar tempat kejadian perkara.
Tersangka kemudian membawa korban menggunakan sepeda motor ke lokasi yang dijanjikan tersangka sebagai tempat kerja.
Namun, korban justru dibawa ke tengah sawah.
"Tersangka lalu mengancam akan membunuh korban dengan senjata tajam, mengambil ponsel dan uang korban, lalu rudapaksa korban di persawahan," papar Zain.
Usai melakukan aksinya, tersangka meninggalkan korban di persawahan.
Baca juga: Polisi Tangkap Pria yang Merudapaksa Seorang Perempuan di Tangerang: Modus Unggah Lowongan Kerja
Korban tidak tinggal diam dan langsung melaporkan perbuatan biadab pria yang baru dikenalnya itu ke Polsek Pasar Kemis.
Petugas kepolisian kemudian menindaklanjuti.
Setelah melakukan penyelidikan, identitas dan keberadaan tersangka terdeteksi.
"Tidak sampai 1x24 jam, tersangka berhasil kami tangkap di rumahnya," sambung Zain.
Dari kasus itu, polisi mengamankan barang bukti berupa pisau, sepeda motor, ponsel, dan pakaian.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka terancam hukuman di atas 10 tahun penjara karena dijerat Pasal 365 KUHP dan Pasal 285 KUHP tentang pencurian dan rudapaksa.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Kejam! Pria di Tangerang Rudapaksa Gadis Pencari Kerja di Tengah Sawah Lalu Curi Uang dan Ponselnya
(TribunJakarta.com/Ega Alfreda)