Polda Papua Sebut KKB Numbuk Telenggen Dalang Aksi Penembakan & Pembakaran Rumah Warga di Ilaga
Polda Papua telah memgantongi identitas dari KKB di Kabupaten Puncak, Papua yang melakukan penembakan dan pembakaran rumah warga.
Editor: Dewi Agustina

"Korban tertembak merupakan anak bangsa Indonesia asli Papua dari Suku Biak," kata Kapendam XVII/Cenderawasih Kolonel Inf Aqsha Erlangga dalam rilis yang diterima Tribun-Papua.com, Sabtu (19/2/2022) siang.
"Aksi teror yang mereka (KKB) lakukan sangat biadab, melanggar HAM, tidak berperikemanusiaan, bahkan jelas tidak menginginkan pembangunan berjalan di Papua," sambungnya.
Numbuk Telenggen Diburu Intelijen Negara
Numbuk Telenggen, pentolan KKB Papua yang kini diburu intelijen atas perintah langsung Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.
Perburuan Numbuk Telenggen itu dilakukan menyusul gugurnya tiga prajurit TNI AD di Kabupaten Puncak, Papua, Kamis (27/1/2022).
Ketiga prajurit itu antara lain, Serda M Rizal Maulana Arifin asal Bandung, Pratu Tuppal Halomoan Baraza asal Jambi dan Pratu Pratu Rahman Tomilawa asal Maluku Tengah.
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menegaskan pihaknya terus mengejar Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) yang menyerang Pos TNI di Distrik Gome, Kabupaten Puncak yang berujung gugurnya tiga prajurit.
"Kami sudah memiliki beberapa nama berdasarkan informasi dan intelejen. Nama-nama itu akan terus dikejar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujarnya kepada wartawan termasuk Tribun-Papua.com di Timika, 28/1/2022).
Kedatangan sang jenderal ke Timika untuk melihat secara langsung tiga anggotanya yang gugur pasca-kontak tembak dengan KKB pimpinan Numbuk Telenggen di Distrik Gome, Kabupaten Puncak.
"Siapa pun oknun masyarakat yang melakukan cara bertentangan dengan hukum di Republik Indonesia maka mereka juga yang harus membayarnya," ujar Panglima.
"Terus terang mereka mereka yang memilih cara itu sangat bertentangan dengan nilai kemanusiaan. Ini maka mau tidak mau harus dibayar."
Siapa Numbuk Telenggen?
Numbuk Telenggen masuk dalam Daftar Pencarian Orang/DPO Polres Puncak Nomor 3/V/2021/tanggal 1 Mei 2021 dalam perkara pembunuhan (penembakan) terhadap anggota Satbrimob atas nama Bharada (Anumerta) I Komang Wira Natha.
Pelaku memiliki banyak daftar kejahatan mulai dari penembakan sampai pembakaran.