Respon MUI Kota Bukittinggi Merespon Soal SE Menag RI: Sepakat Demi Kenyamanan dan Ketenteraman
Ketua MUI Kota Bukittinggi, Aidil Alfin mengatakan, pihaknya sepakat dengan edaran yang diterbitkan oleh MUI lantaran memang untuk kenyamanan
Editor: Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, BUKITTINGGI - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bukittinggi, Sumatera Barat merespon positif surat edaran Menteri Agam terkait pengaturan pengeras suara di masjid dan musala.
Diketahui, surat edaran itu teregister dengan nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
Ketua MUI Kota Bukittinggi, Aidil Alfin mengatakan, pihaknya sepakat dengan edaran yang diterbitkan oleh MUI lantaran memang untuk kenyamanan dan ketentraman bersama.
"Kalau kita pahami, ini sebenarnya baik. Jadi kalau sudah diatur sedemikian rupa, akan menimbulkan kenyamanan bagi kita," ujarnya kepada TribunPadang.com (Tribun Network), Rabu (23/2/2022).
Aidil menuturkan sebelumnya pihaknya bersama dengan pemuka agama di Kota Bukittinggi juga sudah memberikan imbauan kepada sejumlah pengurus masjid terkait penggunaan pengeras suara ini.
Imbauan diberikan secara tertulis dan lisan serta berdiskusi bersama dengan beberapa pengurus masjid dan musala agar pengeras suara yang digunakan diatur volume.
Pihaknya menilai, di beberapa tempat tertentu pengaturan penggunaan pengeras suara ini memang perlu dilakukan untuk penggunaan tertentu pula.
Terutama, dikatakannya, di daerah dengan keberadaan beberapa masjid atau musala yang berdiri berdekatan.
Seperti Masjid Raya, Masjid Nurul Haq, Masjid Agung, Masjid SMA, Surau Inyiak Jambek di tengah Kota Bukittinggi yang berjarak tidak jauh satu sama lainnya.
Ia menegaskan, pengaturan ini dapat digunakan untuk kegiatan keagamaan tertentu, seperti khotbah, tadarus Alqur'an, dan salat dengan suara yang dikeraskan.
"Tapi kalau azan tidak masalah, karena serentak dan sama," ucapnya.
Ia berharap, dengan pengaturan ini dapat diterima dan dipahami baik oleh pengurus masjid dan musala di Kota Bukittinggi demi kenyamanan jamaah.
"Saran kita, untuk salat berjamaah dengan suara yang dikeraskan, tadarus atau pengajian, kalau bersamaan dan berdekatan dengan masjid lain cukup pakai pengeras suara dalam," paparnya.
Baca juga: Tak Hanya Indonesia, Aturan Pengeras Suara Masjid Juga Diberlakukan di Arab Saudi dan Mesir
Baca juga: Menteri Agama Terbitkan Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Ini Respons MUI hingga KSP
Baca juga: Soal Pedoman Pengeras Suara di Masjid, DMI Kota Bukittinggi : Ini Pengaturan, Bukan Pelarangan
Menurut Aidil, pihaknya meragukan penerapan pembatasan volume pengeras suara yang hanya dibolehkan hingga 100 dB.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.