Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sakit Hati Disebut Alat Kelaminnya Kecil dan Belum Nikah, Pria di Sumsel Habisi Tetangga

Kasus seorang pria tega habisi tetangganya karena sakit hati dibully terjadi di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan (Sumsel).

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Sakit Hati Disebut Alat Kelaminnya Kecil dan Belum Nikah, Pria di Sumsel Habisi Tetangga
Kolase Tribunnews.com: nakedsecurity.sophos.com dan Sripoku.com
(Kiri) Pelaku pembunuhan tetangga di Musi Rawas saat diamankan pihak kepolisian dan (Kanan) Ilustrasi korban tewas dibunuh. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus seorang pria tega menghabisi tetangganya karena sakit hati dibully terjadi di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan (Sumsel).

Dilaporkan yang menjadi pelakunya adalah pria 45 tahun berinisial Ms dan korbannya adalah MB (55).

Baik korban maupun pelaku sama-sama tinggal di Dusun 3 Desa Muara Rengas, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas.

Sementara, motif kasus ini karena Ms sakit hati lantaran disebut punya alat kelamin kecil dan tak kunjung menikah oleh korban.

Bagaimana kelengkapan informasi dari kasus ini? Berikut fakta-faktanya dirangkum dari Sripoku.com dan Kompas.com, Kamis (24/2/2022):

Baca juga: Dipicu Kecelakaan Sepeda Motor, Pria di OKU Selatan Habisi Nyawa Tetangga Menggunakan Golok

Kronologi kejadian

Polisi melakukan olah TKP di lokasi kejadian, Senin (21/2/2022).
Polisi melakukan olah TKP di lokasi kejadian, Senin (21/2/2022). (Sripoku.com/Istimewa)

Kejadian ini bermula saat korban menyadap karet pada Minggu (20/2/2022) pagi.

Berita Rekomendasi

Saat itu, korban ditemani anak menantunya.

Korban MB kemudian menyuruh menantunya untuk pulang terlebih dahulu, sedangkan ia melanjutkan pekerjaannya.

Setelah pekerjaan menyadap karet selesai, korban pun beranjak pulang.

Nahas, sesampainya di kebun sawit milik seorang warga bernama Arion, korban diadang oleh pelaku.

Pelaku menunggu korban di balik pohon kelapa sawit.

Tanpa basa-basi, pelaku langsung menyerang korban menggunakan tombak besi hingga meninggal dunia di tempat.

Baca juga: Simpan Dendam Gara-gara Ibunya Sering Dianiaya, ABG di Parepare Habisi Ayah Tiri

Pelaku serahkan diri ke tokoh adat

Kasat Reskrim Polres Musi Rawas, AKP Dedi Rahmad Hidayat, membenarkan kejadian ini.

Ia mengatakan, setelah melakukan aksinya, pelaku menyerahkan diri ke tokoh adat setempat.

Ia mengakui perbuatannya telah membunuh MB.

"Melihat korban sudah tidak sadarkan diri, pelaku langsung menuju rumah tokoh adat di sana dan menceritakan kejadian tersebut," jelas Dedi, Senin (21/2/2022).

Perangkat desa setempat lalu langsung menghubungi polisi dan Ms dibawa untuk menjalani pemeriksaan.

"Dari hasil penyelidikan di lapangan dan pengakuan tersangka serta keterangan para saksi dan hasil cek TKP, Tim Landak Sat Reskrim Polres Musi Rawas bersama dengan Polsek Muara lakitan mengamankan tersangka," imbuh Dedi.

Baca juga: Ibu Muda di Kalteng Tega Habisi Anak Balitanya, Pelaku Punya Riwayat Masalah Kejiwaan

Motif pelaku

Dedi melanjutkan, motif Ms menghabisi tetangganya itu lantaran sakit hati.

Pelaku mengaku sering dibully oleh korban.

Korban menyebut alat kelamin pelaku berukuran kecil.

Selain itu, korban juga mengejek pelaku tak menikah padahal sudah berumur.

"Tersangka dendam karena sering dibully belum menikah dan selalu onani sendiri."

"Bahkan, tiga bulan lalu akses jalan ke kebunnya ditutup korban dengan balok kayu, sehingga emosinya kembali meledak," ujar Dedi.

Baca juga: Suami Habisi Nyawa Istri Karena Mengeluh Sakit Maag Kronis di Mempawah, Korban Dijerat Tali Ayunan

Dijerat pasal pembunuhan berencana

Ms, Pelaku pembunuhan tetangga di Kabupaten Musi Rawas saat diamankan pihak kepolisian.
Ms, Pelaku pembunuhan tetangga di Kabupaten Musi Rawas saat diamankan pihak kepolisian. (SRIPOKU/ISTIMEWA)

Sakit hati pelaku memuncak hingga akhirnya merencanakan untuk menghabisi korban.

Bahkan, pelaku sempat menceritakan niatnya ke temannya.

Pelaku kemudian bersembunyi di balik pohon sawit.

Ketika korban lewat, pelaku keluar dari persembunyiannya, langsung menyerang korban pada hari nahas itu.

Atas perbuatannya, tersangka M terancam dikenakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman penjara selama 20 tahun.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(Sripoku.com/Ahmad Farozi)(Kompas.com/Aji YK Putra)

Berita lainnya seputar Kabupaten Musi Rawas.

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas