TKW Asal Serang Terancam Hukuman Mati di Arab: Ini Kasusnya, Persidangan Sudah Berjalan 2 Kali
Berdasarkan hukum yang berlaku di negara tersebut, Muninggar terancam hukuman mati karena sudah menghilangkan nyawa seseorang
Editor: Erik S
Bahkan pihak keluarga, kata Ispak, tidak mengetahui bahwa istrinya telah melakukan persidangan hingga dua kali.
Baca juga: Cerita TKI di Hong Kong Ditelantarkan Majikan Karena Positif Covid-19, Alami Intimidasi Verbal
"Awalnya pas dikasih tahu bilangnya sudah Qodaruallah, jadi engga akan dilaporkan ke ranah hukum, tapi akan dipulangkan," katanya.
Namun, pada Februari 2022 ini pria 46 tahun ini mengaku mendapat kabar dari sang istri bahwa sudah melakukan sidang hingga dua kali dan sudah ditahan.
Berdasarkan hukum yang berlaku di negara tersebut, Muninggar terancam hukuman mati karena sudah menghilangkan nyawa seseorang.
“Meskipun sebenarnya itu tidak dilakukan secara sengaja, tapi hukumannya seperti apa memang belum diputuskan pengadilan,” ujarnya.
Baca juga: Syarat dan Tata Cara Pendaftaran SPAN-PTKIN 2022, Akses Laman siswa.span-ptkin.ac.id, Ini Jadwalnya
Namun, pada persidangan kedua, Muninggar dituntut kurungan enam bulan dan denda 200 ribu dirham atau setara dengan Rp800 juta.
Ia pun mengatakan bahwa merasa sedih dan kenapa tidak ada pemberitahuan di awal. Bahkan pihak sponsor yang melakukan pemberangkatan pun hingga saat ini tidak ada upaya membantu.
"Istri saya sudah menangis saja di sana pas ngasih kabar, minta dibantu agar bisa dipulangkan, mau bayar denda uang dari kami," katanya penuh harapan.
Maka dalam hal ini pihak keluarga berharap pihak pemerintah daerah maupun pusat dapat membantu agar istrinya tidak dikenakan hukuman pancung atau hukuman mati.
UPT BP2MI Banten Dampingi TKW Muninggar
Unit Pelayanan Teknis Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (UPT BP2MI) Wilayah Banten sedang berkoordinasi dengan perwakilan pemerintah Indonesia di Uni Emirat Arab.
Ini terkait Muninggar, Pekerja Migran Indonesia (MPI) atau TKW asal Kabupaten Serang yang terancam hukuman mati.
"Kami terus melakukan koordinasi dan berupaya memberikan pendampingan melalui perwakilan kami di sana," ujar Kepala (UPT BP2MI) Wilayah Banten, Joko Purwanto, kepada TribunBanten.com saat dihubungi, Kamis (24/2/2022).
Upaya itu, kata dia, dilakukan sebagai upaya melindugi Muninggar dari kasus hukum yang menjeratnya.
Baca juga: TKI Jabar Tak Digaji 7,5 Tahun Majikannya di Malaysia, Alasannya Diberi Makan dan Tempat Tinggal
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.