Cerita Safitri Jadi Korban Penipuan Pre Order Minyak Goreng, Barang Tak Ada, Uang Rp 95 Juta Raib
Awal pemesanan berjalan lancar, namun di pemesanan berikutnya proses tersendat, minyak goreng tak diterima, uang yang disetor pun tak dikembalikan.
Editor: Dewi Agustina
"Total kerugian mencapai Rp 243 juta, kerugian atas nama Elis Suryani itu mencapai Rp 193 juta dan Lilis Rp 50 juta," ucapnya.
Serahkan kepada Lembaga Bantuan Hukum
Pengamat hukum dari Universitas Katolik Parahyangan (Unpar), Agustinus Pohan, menyarankan para korban pre-order fiktif minyak goreng sebaiknya berhimpun menjadi satu dan meminta bantuan lembaga hukum.
Ini penting agar upaya para korban berhasil.
"Jangan sampai para korban ini menunjuk kuasa hukumnya sendiri-sendiri. Sebab, bakal terjadi kubu-kubuan dan akan terjadi saling mementingkan pribadi masing-masing."
"Jangan juga ada dua kelompok, nanti terpecah dan jadi berantem sendiri. Jadi, serahkan kepada lembaga bantuan hukum. Jadi nanti membelanya kepentingan semua korban," ujarnya kepada Tribun saat dihubungi melalui telepon, Rabu (23/2/2022).
Agustinus juga memahami kekhawatiran para korban untuk membawa kasus ini ke ranah hukum.
Para korban, kata Agustinus mungkin khawatir uang atau aset mereka akan hilang jika melaporkan kasus ini ke polisi.
"Karena memang banyak sekali praktik penegakan hukum, (kasus) penipuan terutama, yang akibatnya pelapor kemudian tidak pernah bisa di-recovery kerugiannya. Asetnya seakan-akan tidak ada, apalagi kalau dalam jumlah besar," ujarnya.
Kondisi seperti ini, menurut Agustinus, tentu harus menjadi perhatian para pimpinan penegak hukum, baik kejaksaan maupun polisi.
"Agar penyitaannya transparan dan pengelolaannya benar, karena kita masalah penyitaan ini seringkali pengelolaannya yang tidak benar, karena fasilitasnya kurang," katanya.
Baca juga: Kecopetan, Emak-emak Warga Banyumas Gagal Beli Minyak Goreng Murah di Pasar Ajibarang
Ia mencontohkan, kendaraan roda empat yang menjadi aset korban disita dan setelah putusan kondisi asetnya jadi berantakan.
"Sehingga tidak punya nilai akibatnya yang dirugikan pelapor. Yang begini sekarang harusnya sudah menjadi perhatian, tentang recovery aset," ucapnya.
Saat pelacakan aset nanti, kata Agustinus, semua korban harus mendapatkan informasinya.