Gara-gara Hubungan Tak Harmonis, Suami di Mojokerto Racun Istri, Campur Kopi dengan Obat Tikus
Seorang suami di Kabupaten Mojokerto racun istri gara-gara hubungan rumah tangga tak harmonis. pelakunya adalah pria 45 tahun berinisial SP.
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Seorang suami di Kabupaten Mojokerto racun istri gara-gara hubungan rumah tangga tak harmonis.
Dilaporkan yang menjadi pelakunya adalah pria 45 tahun berinisial SP.
Sementara korbannya bernama Ponisri (47).
Pelaku mencampurkan obat tikus ke dalam minuman kopi.
Akibat ulah pelaku, korban harus mendapatkan perawatan medis.
Kapolresta Mojokerto, AKBP Rofiq Ripto Himawan membenarkan kasus ini.
Baca juga: Suami di Lubuklinggau Tega Pukul serta Cakar Wajah Istrinya Berulangkali hingga Memar dan Bengkak
Ia mengatakan, SP sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil gelar perkara yang diperkuat dengan barang bukti dan fakta di lapangan.
"Gelar perkara terkait kejadian keracunan di Dawarblandong dari fakta-fakta di lapangan, termasuk barang bukti dan alat bukti yang kita kumpulkan, kita yakin bahwa suami dari korban pemilik warung kopi itu adalah tersangkanya," ungkap AKBP Rofiq Ripto Himawan di Mapolresta Mojokerto, Jumat (25/2/2022).
AKBP Rofiq Ripto Himawan menyebut, kasus keracunan kopi yang melukai dua warga di Dawarblandong kini dinaikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.
"Kita sudah naikkan statusnya dari penyidikan, dan tersangka kini ditahan di Polsek Dawarblandong," jelasnya.
Baca juga: Aksi Istri Nyaris Potong Kemaluan Suami Pakai Pisau Usai Bercinta di Lumajang, Berikut Ceritanya
Polisi mengamankan barang bukti berupa sisa minuman kopi yang dikonsumsi kedua korban.
Kemudian, serbuk kopi berwadah toples yang diduga kuat sebelumnya telah dicampur racun oleh tersangka.
Ini diperkuat dari keterangan saksi-saksi, yaitu penjual, yakni yang bersangkutan membeli racun tikus di sebuah toko pertanian.