Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejaksaan Resmi Keluarkan Surat Penghentian Penuntutan Terhadap Nurhayati

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) atas perkara tersebut. 

Editor: Erik S
zoom-in Kejaksaan Resmi Keluarkan Surat Penghentian Penuntutan Terhadap Nurhayati
Istimewa via TribunCirebon.com
Tangkapan layar video viral pengakuan Nurhayati. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Nurhayati Bendahara Desa Citemu, Kabupaten Cirebon akhirnya resmi bebas dari segala tuntutan.

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) atas perkara tersebut. 




Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat, Asep N Mulyana mengatakan, kasus Nurhayati atau kasus dugaan korupsi yang menjerat Nurhayati resmi dihentikan setelah Polres Cirebon melimpahkan tahap II ke Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon

"Kejari Cirebon telah melaksanakan gelar perkara P21 dengan memperhatikan petunjuk dari Kajati Jabar dan hasil eksaminasi, maka Kajari Cirebon mengusulkan Jaksa Agung untuk menghentikan proses penuntutan kasus N karena tidak cukup bukti."

Baca juga: Polri Umumkan Kasus Nurhayati Dihentikan Malam Ini

"Maka Kajari Cirebon mengeluarkan surat ketetapan penghentian penuntutan," ujar Asep N Mulyana di kantornya, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (1/3/2022). 

Pelimpahan tahap II dilakukan malam ini di Polres Cirebon Kota.

BERITA TERKAIT

Asep N Mulyana mengatakan surat SKP2 tersebut akan segera diserahkan kepada Nurhayati

"Insya Allah besok surat akan diserahkan," katanya. 

Keputusan ini, kata Asep, secara resmi membebaskan Nurhayati dari segala tuntutan dan status tersangkanya gugur. 

"Iya tidak ada kasusnya lagi," katanya.

Mabes Polri Akui Penyidik Polres Cirebon Tak Cermat

Kepolisian RI dan Kejaksaan Agung RI bersepakat menghentikan kasus Nurhayati, bendahara Desa CItemu yang ditetapkan sebagai tersangka seusai melaporkan kasus dugaan korupsi Kuwu Desa Citemu, Supriyadi.

Baca juga: Akui Tidak Cermat, Polri dan Kejagung Sepakat Hentikan Kasus Nurhayati Malam Ini

Perkara Nurhayati telah dihentikan terhitung sejak Selasa (1/3/2022) malam.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas