Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejaksaan Resmi Keluarkan Surat Penghentian Penuntutan Terhadap Nurhayati

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) atas perkara tersebut. 

Editor: Erik S
zoom-in Kejaksaan Resmi Keluarkan Surat Penghentian Penuntutan Terhadap Nurhayati
Istimewa via TribunCirebon.com
Tangkapan layar video viral pengakuan Nurhayati. 

Diketahui, Nurhayati merupakan Kaur Keuangan atau Bendahara Desa Citemu, Cirebon, Jawa Barat.

Dia turut ditetapkan sebagai tersangka usai melaporkan dugaan korupsi APBDes Citemu 2018-2020 yang dilakukan Kepala Desa Citemu berinisial S.

"Malam hari ini juga, Polri sudah melakukan koordinasi dan komunikasi dan menggelar kasus ini dengan pihak Kejaksaan. Dari hasil gelar kemarin Polri memutuskan untuk kasus Nurhayati akan dihentikan pada malam hari ini," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (1/3/2022).

Ia menyampaikan nantinya pihak Kejaksaan Negeri Cirebon akan segera menerbitkan Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKPP) terkait kasus tersebut.

Adapun proses penghentian kasus ini tidak dihadiri Nurhayati karena sedang isolasi mandiri (isoman).

"Untuk malam ini kasus Nurhayati sudah dikeluarkan SKPP. Artinya bahwa tidak lagi proses penegakan hukum terhadap Nurhayati dilanjutkan, enggak. Sudah dihentikan baik ditingkat Polri maupun Kejaksaan. Memang mekanismenya sesuai hukum acara pidana seperti itu," jelas Dedi.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen Pol Cahyono Wibowo menyatakan bahwa hasil gelar perkara juga menyatakan bahwa Nurhayati diduga ada perbuatan melawan hukum.

Berita Rekomendasi

"Dan hasil putusan gelar atau simpulan gelar menyatakan terhadap Nurhayati memang ada perbuatan melanggar hukum tapi tidak ada niatan jahat," ungkap Cahyono.

Cahyono menuturkan ada ketidakcermatan yang diduga dilakukan penyidik Polres Cirebon dan Jaksa di Kejaksaan Negeri Cirebon.

Karena itu, keduanya sepakat untuk menghentikan kasus ini terhitung sejak malam hari ini.

"Informasi yang saya dapat, Kejaksaan Agung juga melakukan gelar perkara kasus tesebut, kemudian ini sama pendapatnya bahwa ada ketidakcermatan lah sehingga hasil diskusinya Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menerbitkan eksaminasi," kata Cahyono.

Berita ini telah tayang di Tribun Jabar berjudul:

Nurhayati Akhirnya Bebas dari Segala Tuntutan, Kejaksaan Keluarkan Surat Penghentian Penuntutan

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas