Kejaksaan Resmi Keluarkan Surat Penghentian Penuntutan Terhadap Nurhayati
Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) atas perkara tersebut.
Editor: Erik S
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Nurhayati Bendahara Desa Citemu, Kabupaten Cirebon akhirnya resmi bebas dari segala tuntutan.
Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) atas perkara tersebut.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat, Asep N Mulyana mengatakan, kasus Nurhayati atau kasus dugaan korupsi yang menjerat Nurhayati resmi dihentikan setelah Polres Cirebon melimpahkan tahap II ke Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon.
"Kejari Cirebon telah melaksanakan gelar perkara P21 dengan memperhatikan petunjuk dari Kajati Jabar dan hasil eksaminasi, maka Kajari Cirebon mengusulkan Jaksa Agung untuk menghentikan proses penuntutan kasus N karena tidak cukup bukti."
Baca juga: Polri Umumkan Kasus Nurhayati Dihentikan Malam Ini
"Maka Kajari Cirebon mengeluarkan surat ketetapan penghentian penuntutan," ujar Asep N Mulyana di kantornya, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (1/3/2022).
Pelimpahan tahap II dilakukan malam ini di Polres Cirebon Kota.
Asep N Mulyana mengatakan surat SKP2 tersebut akan segera diserahkan kepada Nurhayati.
"Insya Allah besok surat akan diserahkan," katanya.
Keputusan ini, kata Asep, secara resmi membebaskan Nurhayati dari segala tuntutan dan status tersangkanya gugur.
"Iya tidak ada kasusnya lagi," katanya.
Mabes Polri Akui Penyidik Polres Cirebon Tak Cermat
Kepolisian RI dan Kejaksaan Agung RI bersepakat menghentikan kasus Nurhayati, bendahara Desa CItemu yang ditetapkan sebagai tersangka seusai melaporkan kasus dugaan korupsi Kuwu Desa Citemu, Supriyadi.
Baca juga: Akui Tidak Cermat, Polri dan Kejagung Sepakat Hentikan Kasus Nurhayati Malam Ini
Perkara Nurhayati telah dihentikan terhitung sejak Selasa (1/3/2022) malam.
Diketahui, Nurhayati merupakan Kaur Keuangan atau Bendahara Desa Citemu, Cirebon, Jawa Barat.
Dia turut ditetapkan sebagai tersangka usai melaporkan dugaan korupsi APBDes Citemu 2018-2020 yang dilakukan Kepala Desa Citemu berinisial S.
"Malam hari ini juga, Polri sudah melakukan koordinasi dan komunikasi dan menggelar kasus ini dengan pihak Kejaksaan. Dari hasil gelar kemarin Polri memutuskan untuk kasus Nurhayati akan dihentikan pada malam hari ini," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (1/3/2022).
Ia menyampaikan nantinya pihak Kejaksaan Negeri Cirebon akan segera menerbitkan Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKPP) terkait kasus tersebut.
Adapun proses penghentian kasus ini tidak dihadiri Nurhayati karena sedang isolasi mandiri (isoman).
"Untuk malam ini kasus Nurhayati sudah dikeluarkan SKPP. Artinya bahwa tidak lagi proses penegakan hukum terhadap Nurhayati dilanjutkan, enggak. Sudah dihentikan baik ditingkat Polri maupun Kejaksaan. Memang mekanismenya sesuai hukum acara pidana seperti itu," jelas Dedi.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen Pol Cahyono Wibowo menyatakan bahwa hasil gelar perkara juga menyatakan bahwa Nurhayati diduga ada perbuatan melawan hukum.
"Dan hasil putusan gelar atau simpulan gelar menyatakan terhadap Nurhayati memang ada perbuatan melanggar hukum tapi tidak ada niatan jahat," ungkap Cahyono.
Cahyono menuturkan ada ketidakcermatan yang diduga dilakukan penyidik Polres Cirebon dan Jaksa di Kejaksaan Negeri Cirebon.
Karena itu, keduanya sepakat untuk menghentikan kasus ini terhitung sejak malam hari ini.
"Informasi yang saya dapat, Kejaksaan Agung juga melakukan gelar perkara kasus tesebut, kemudian ini sama pendapatnya bahwa ada ketidakcermatan lah sehingga hasil diskusinya Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menerbitkan eksaminasi," kata Cahyono.
Berita ini telah tayang di Tribun Jabar berjudul:
Nurhayati Akhirnya Bebas dari Segala Tuntutan, Kejaksaan Keluarkan Surat Penghentian Penuntutan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.