Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

2 Pria di Kabupaten Jepara Jadi Tersangka Pecabulan Anak di Bawah Umur, Beraksi Saat Mabuk

Atas tindakam ini dua tersangka dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in 2 Pria di Kabupaten Jepara Jadi Tersangka Pecabulan Anak di Bawah Umur, Beraksi Saat Mabuk
TribunJateng.com/Muhammad Yunan Setiawan
Dua pemuda asal Kecamatan Kedung, Kabupaten Jepara, DR (23) dan MF (21) menjadi tersangka pencabulan gadis di bawah umur 

Laporan Wartawan Tribun Jateng Muhammad Yunan Setiawan

TRIBUNNEWS.COM, JEPARA - Dua pemuda berinisal DR (23) dan MF (21) asal Kecamatan Kedung, Kabupaten Jepara Jawa Tengah tega mencabuli gadis di bawah umur, ND (16), Jumat (18/2/2022) malam di rumah tersangka DR.

Kasatreskrim Polres Jepara AKP M Fachrur Rozi membeberkan, korban merupakan pacar dari adik tersangka DR.

Awalnya, kata dia, adik tersangka DR yang berinisial NK meminjam motor tersangka untuk menjemput korban di sebuah desa di Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara.

Saat kembali ke rumah, mereka berdua dalam kondisi basah kuyup.

Korban meminjam jarik untuk digunakan karena kedinginan.

Baca juga: Mabuk Berat, 3 Pemuda Buat Onar di Jalan Bayam Gandaria, Pukul dan Ancam Warga Pakai Pisau 

Tak lama berselang, NK pamit kerja dan meninggalkan korban di rumah DR.

Berita Rekomendasi

"Setelah itu korban ND diajak bergabung bersama tersangka MF dan DR yang sedang meminum miras dan menyuruh korban ikut meminum hingga mabuk," paparnya, Rabu (2/3/2022).

Setelah mabuk korban tiduran di dalam kamar. 

Dua tersangka yang sudah memiliki niat jahat ini lalu masuk ke kamar untuk mencabuli korban.

Tersangka DR berniat mencabuli korban tapi tidak kuat karena mabuk berat.

Setelah itu MF menyuruh DR keluar dari kamar karena ia ingin mencabuli korban. 

"Tersangka MF langsung mencabuli korban sambil mengatakan, 'Nek ora gelem orak tak terke muleh (kalau tidak mau tidak saya antarkan pulang)," kata Rozi menirukan ancaman MF kepada korban.

Atas tindakam ini dua tersangka dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman penjara 15 tahun," tegasnya.

Pihaknya juga mengamakna barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban. (yun)
 
 

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Calon Kakak Ipar Tega Cabuli Pacar Adik Sendiri, Ajak Teman Jalankan Aksinya

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas