Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ibu Rumah Tangga di Medan Dituntut 2,5 Tahun Penjara Karena Gelapkan Uang Arisan Online

Terdakwa kemudian meminta agar dibebaskan dari segala dakwaan jaksa penuntut umum

Editor: Erik S
zoom-in Ibu Rumah Tangga di Medan Dituntut 2,5 Tahun Penjara Karena Gelapkan Uang Arisan Online
TRIBUN JATENG/MUH RADLIS
Ilustrasi sidang Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Medan, Sumatera Utara Dewi dituntut 2,5 tahun penjara terkait dugaan penggelapan uang investor arisan online puluhan juta. 

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Medan, Sumatera Utara Dewi dituntut 2,5 tahun penjara terkait dugaan penggelapan uang investor arisan online puluhan juta.

Terdakwa kemudian meminta agar dibebaskan dari segala dakwaan jaksa.

Permintaan bebas itu disampaikan terdakwa Dewi melalui penasehat hukumnya Suryo Kentjoro Lie dan Ferry Suharris pada persidangan yang beragendakan pembacaan pledoi di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan.

Dalam pledoinya, Suryo menyatakan bahwa kliennya tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa, yakni Pasal 372 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana subs Pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Baca juga: Oknum Polisi di Kalsel Jadi Tersangka, Terseret Kasus Arisan Bodong Rp 9 M yang Dikelola sang Istri

Dimana tuntutan JPU Rocky Sirait katanya tidak mencerminkan rasa keadilan bagi terdakwa.

"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk membebaskan terdakwa Dewi dari segala dakwaan," kata Suryo, Rabu (2/3/2022).

Permintaan bebas, kata Suryo, bukan tanpa alasan.

Berita Rekomendasi

Sebab, berdasarkan fakta persidangan berupa keterangan para saksi, bahwa perkara tersebut bukan tindak pidana melainkan pinjam meminjam uang atau hutang piutang.

Baca juga: Bos Arisan Bodong Raup Untung Rp20 Miliar, Mengaku Kini Tak Sanggup Mengembalikan Uang Korban

"Menurut ketentuan hukum, terdakwa Dewi tidak dapat dipidana sebagaimana UU Nomor 39 Tahun tentang Hak Asasi Manusia (HAM) Pasal 19 ayat (2) menerangkan bahwa Tidak seorangpun atas putusan Pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang," ujar Suryo.

Sehingga, kata Suryo, unsur dengan sengaja tidak terpenuhi karena perkara ini merupakan hutang piutang.

Selain itu, terdakwa juga telah membayar sejumlah uang kepada saksi korban Wahyuni senilai dengan Rp 33.500.000 dengan 4 kali pembayaran dengan struk terlampir.

"Korban juga telah mengambil sejumlah barang dari rumah terdakwa Dewi pada tanggal 07 Juli 2021 yakni berupa 1 unit sepeda motor, 1 buah laptop, hp, perhiasan dan 1 tas Branded dengan nilai total barang senilai puluhan juta," ujarnya.

Suryo juga mengatakan bahwa terdakwa Dewi merupakan korban dalam permainan illegal transaksi keuangan yakni tidak terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dengan membayar bunga sebesar 40 persen melalui aplikasi yang ada kecanggihan teknologi Internet yang dikelola oleh saksi Wahyuni.

Baca juga: Seorang Anggota Polisi Bantu Istri Jalankan Arisan Online Bodong Rp 9 M, Uang Masuk ke Rekeningnya

"Maka dalam hal ini, kami sebagai penasihat hukum dari terdakwa Dewi memohon kepada majelis hakim yang mulia menjatuhkan vonis bebas terhadap klien kami. Karena perbuatan klien kami bukanlah tindak pidana melainkan utang piutang yakni ranah perdata," ujarnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rocky Sirait menuntut terdakwa Dewi dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.

JPU menilai perbuatan terdakwa Dewi melanggar Pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana tindak pidana penggelapan.

Sebelumnya, dalam dakwaan JPU menuturkan, perkara yang menjerat warga Jalan Hos Cokrominoto Kecamatan Medan Perjuangan itu, bermula saat terdakwa ingin bergabung dengan Arisan Kece Medan.

Baca juga: Suami Bantu Istrinya Jalankan Arisan Bodong Rp 21 M, Modus Adakan Arisan Sistem Lelang

Yang mana sebelumnya saksi koban Wahyuni (saksi korban) yang merupakan owner arisan tersebut, tidak mengenal terdakwa, namun terdakwa sudah mengenal saksi korban sebagai owner di Arisan Kece Medan dan Duos dari teman saksi korban bernama saksi Jessica Novia.

Setelah beberapa lama menjadi member arisan Kece Medan, terdakwa tidak bermasalah dan berjalan lancar.

Selanjutnya terdakwa menghubungi saksi korban Wahyuni lalu meminta agar ia mencarikan Investor dalam arisan Duos untuk dipinjam dana sebesar Rp 25 juta, sebagai modal usaha suaminya di Aceh.

"Terdakwa menjanjikan akan membayar dan memberikan profit kepada investor. Karena pada Arisan Kece Medan terdakwa saat itu tidak bermasalah, sehingga saksi korban percaya lalu mencarikan investor buat terdakwa," kata JPU Rocky.

Selanjutnya pada tanggal 04 April 2021 bertempat di rumah saksi korban di Jalan Bhayangkara Komplek Krakatau Kecamatan Medan Tembung, saksi korban mendapat investor atas nama Yudi lalu mentransfer dana tersebut sebesar Rp 25 juta.

Lantas, terdakwa berjanji akan membayar dan memberikan profit sebesar 20 %/ 60 hari dengan 4 kali pembayaran cicilan.

Namun pada tanggal 19 April 2021 terdakwa telah melakukan pembayaran cicilan sebesar Rp. 8.750.000, sedangkan untuk pembayaran cicilan tanggal 04 Mei 2021, tanggal 19 Mei 2021 dan tanggal 03 Juni 2021 terdakwa tidak melakukan pembayaran cicilan sama sekali.

Hal tersebut pun terus berulang hibgga terdakwa mengutang Rp 90 juta pada korban.

(cr21/tribun-medan.com)

Berita ini telah tayang di Tribun Medan berjudul:

DITUNTUT 2,5 Tahun Penjara Dugaan Penggelapan Uang Arisan Online, Wanita Ini Mohon Dibebaskan

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas