Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komnas HAM: Cabai Hingga Palu Jadi Alat Penyiksaan di Kerangkeng Langkat, Penghuni Coba Bunuh Diri

Alat menyiksa selang, ulat gatal, daun jelatang, besi panas, lilin, jeruk nipis, garam, plastik yang dilelehkan, rokok, korek, batako, setrum

Penulis: Gita Irawan
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Komnas HAM: Cabai Hingga Palu Jadi Alat Penyiksaan di Kerangkeng Langkat, Penghuni Coba Bunuh Diri
HO/Tribunnews.com
Kondisi para korban yang masih berada dalam kerangkeng di rumah Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-angin yang kini menjadi tersangka dugaan suap terkait proyek di Pemerintah Kabupaten Langkat. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komnas HAM RI menyimpulkan selama berdirinya kerangkeng sejak 2010 hingga 2022 kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat non aktif Terbit Perangin Angin menjadi tempat terjadinya penyiksaan, kekerasan, dan perendahan martabat bagi penghuninya.

Komisioner Komnas HAM RI M Choirul Anam menjelaskan rata-rata penyiksaan dan kekerasan salah satunya menjadi instrumen untuk kontrol terhadap para penghuni termasuk instrumen kontrol bagaimana penghuni kerangkeng harus bekerja.

Ia mengungkapkan sekurangnya ada 18 alat yang digunakan sebagai instrumen penyiksaan di antaranya cabai.

"Misalnya (penghuni kerangkeng) disuruh mengunyah cabai, terus disuruh menyembur ke temannya sendiri," kata Anam dalam konferensi pers yang ditayangkan di kanal Youtube Humas Komnas HAM RI pada Rabu (2/3/2022).

Selain itu, ditemukan juga palu dan tang sebagai alat penyiksaan.

Palu, kata Anam digunakan untuk memukul kaki penghuni.

Berita Rekomendasi

Sedangkan tang, kata dia, digunakan untuk mencopot kuku penghuni kerangkeng.

Baca juga: Bupati Langkat Terbit Rencana Bungkam Setelah Diperiksa Polda Sumut Terkait Kerangkeng Manusia

Selain itu, kata dia, pihaknya juga mendapat informasi bahwa ada kerangkeng anjing yang juga digunakan sebagai alat penyiksaan atau memberikan sanksi kepada penghuni kerangkeng.

Selain itu, pengelola kerangkeng juga memanfaatkan hubungan senioritas antar penghuni kerangkeng sebagai alat penyiksaan.

"Jadi memang kondisi penyiksaan, kekerasan, dan merendahkan martabat memang terjadi," kata Anam.

Analis Pelanggaran HAM Yasdad Al Farisi menjelaskan alat-alat yang juga digunakan sebagai alat penyiksaan di antaranya selang, ulat gatal, daun jelatang, besi panas, lilin, jeruk nipis, garam, plastik yang dilelehkan, rokok, korek,, batako, alat setrum, kerangkeng, dan juga kolam. 

Ia megatakan terdapat beberapa istilah kekerasan dalam lingkungan kerangkeng yang dikenal oleh para penghuni yaitu mos, gantung monyet, sikap tobat, dua setengah kancing, dan juga dicuci.

Ia mengungkapkan ditemukan adanya pola kekerasan terjadi di beberapa konteks yakni terkait penjemputan paksa calon penghuni kerangkeng, periode awal masuk kerangkeng, adanya pelanggaran terkait aturan pengurus kerangkeng, melawan pengurus kerangkeng ataupun TRP, dan juga perilaku plonco senioritas di dalam penghuni kereng.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas