Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Oknum Polisi di Kalsel Jadi Tersangka, Terseret Kasus Arisan Bodong Rp 9 M yang Dikelola sang Istri

Kasus arisan bodong terjadi di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Kasus awalnya menjerat seorang wanita berinsial RA.

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Oknum Polisi di Kalsel Jadi Tersangka, Terseret Kasus Arisan Bodong Rp 9 M yang Dikelola sang Istri
tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi seorang oknum polisi di Kalsel terseret dalam kasus arisan bodong senilai Rp 9 miliar yang di kelola sang istri. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus arisan bodong terjadi di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Kasus awalnya menjerat seorang wanita berinsial RA.

Berdasarkan pengemangan pihak kepolisian, suami RA berinisial MS ikut terseret.

MS tercatat sebagai anggota Polresta Banjarmasin.

Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Mochamad Rifa’i membenarkan penetapan status MS.

Baca juga: Kasus Arisan Bodong Senilai Rp21 M di Sumedang, Wanita Muda Jadi Tersangka, sang Suami Ikut Terseret

"Informasi dari Kabid Propam, sudah ditetapkan sebagai tersangka," katanya, Selasa (1/3/2022).

MS kedapatan menerima aliran dana arisan online di rekening pribadinya.

Berita Rekomendasi

Seperti istrunya bandar arisan online fiktif dengan total kerugian Rp 9 miliar yang sudah lebih dulu menjadi tersangka dan ditahan, MS juga dijerat dengan pasal berlapis.

Termasuk di antaranya Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"TPPU (tindak pidana pencucian uang) juga diterapkan," kata Kabid Humas Polda Kalsel.

Penanganan dugaan pidana oleh MS ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Kalsel, sedangkan terkait dugaan pelanggaran kode etik tetap dilanjutkan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian (Bid Propam) Polda Kalsel.

MS saat ini juga masih ditahan oleh Bid Propam Polda Kalsel.

"Jadi dua-duanya jalan prosesnya," ujar Kombes Rifa’i.

Baca juga: Suami Bantu Istrinya Jalankan Arisan Bodong Rp 21 M, Modus Adakan Arisan Sistem Lelang

Ia mengatakan, jika MS terbukti melakukan pidana dan pelanggaran kode etik maka konsekuensinya selain hukuman pidana juga ancaman pemecatan dari Kepolisian atau biasa dikenal dengan istilah pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas