Seorang Wanita di Jawa Timur Ditangkap Saat Live Medsos Tanpa Busana di Kamar Mandi
Pihak kepolisian mengamankan KF di sebuah kamar mandi kafe di kawasan Pandaan, Kabupaten Pasuruan pada Senin (28/2/2022) sekira pukul 21.00 WIB.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, PASURUAN - Seorang perempuan ditangkap di kamar mandi saat live tanpa busana.
Pelaku yang merupakan seorang janda ini mengaku bisa meraup untung hingga puluhan juta tiap bulan dari aksinya memamerkan tubuhnya di media sosial.
Wanita berinisial KF (30), warga Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, ditangkap pihak kepolisian.
KF ditangkap saat sedang memamerkan tubuhnya di media sosial.
Pihak kepolisian mengamankan KF di sebuah kamar mandi kafe di kawasan Pandaan, Kabupaten Pasuruan pada Senin (28/2/2022) sekira pukul 21.00 WIB.
Saat itu pelaku sedang live.
KF biasa beraksi di kamar rumahnya.
Baca juga: Pedangdut Nabilla Gomes Tak Percaya Diri Tampil Seksi di Panggung
Namun, salah satu followers memintanya untuk live tanpa busana di kamar mandi umum.
KF pun menuruti permintaan tersebut.
Hal ini dilakukan untuk menarik minat pengikutnya.
"Dia diamankan saat sedang live tanpa busana. Dari lokasi penggerebekan, kami amankan seperangkat alat untuk live, dan pakaian yang bersangkutan," kata Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Adhi Putranto Utomo, Selasa (1/3/2022).
KF tak sendiri.
Ia mengikuti temannya yakni pemilik agency berinisial BA.
Dalam satu bulan, KF bisa meraup keuntungan hingga puluhan juta rupiah.
Adhi menyebut, KF bisa mendapatkan uang Rp 15 juta hingga Rp 20 juta per bulan.
"Dari aplikasinya dan agency, dia dibayar 6 dolar per jam atau sekitar Rp 100.000. Dia per hari minimal bisa live sampai 3 jam lebih,” katanya.
KF juga mendapatkan bagi hasil dari koin.
Koin tersebut diperoleh oleh KF dari penontonnya saat melakukan live.
KF bergabung dengan agency sejak September 2021.
Kepada polisi, KF mengaku menggunakan uang tersebut untuk perawatan diri, kebutuhan pribadi, tabungan hingga membeli mobil.
Kini KF dan pemilik agency dijerat pasal 4 dan pasal 36 undang - undang republik indonesia nomor 44 tahun 2007 tentang pornografi.
Atau pasal 45 ayat 1 jo pasal 27 ayat 1 undang - undang republik indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang - undang republik indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atau denda Rp 5 miliar.