Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kerusakan Jalan Akibat Truk ODOL, Pengusaha: "Pemerintah Jangan Lembek"

Pengusaha setuju saja zero truk ODOL diterapkan, tapi pemerintah jangan lembek. Di awal ketat, ujungnya lemah.

Editor: cecep burdansyah
zoom-in Kerusakan Jalan Akibat Truk ODOL, Pengusaha:
dok. Polres Serang
Penertiban truk ODOL oleh Satlantas Polres Serang di Tol Tangerang-Merak, Sabtu (12/2/2022). 

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Di Kabupaten, Batang, Jawa Tengah, penerapan truk zero over dimension over load (ODOL) sudah dilaksanakan oleh Satuan Pelayanan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Subah, Kabupaten Batang.

Koordinator UPPKB Subah, Eli Risandi menyebut, dalam sehari rata-rata ada seribuan truk masuk jembatan timbang.

Berdasarkan Peraturan Menteri (PM) 60 Tahun 2019 Pasal 73 ayat 2 telah diatur semua angkutan wajib masuk jembatan timbang terkecuali angkutan barang pengangkut peti kemas, barang berbahaya, alat berat, mobil tangki, bahan bakar minyak dan bahan bakar gas.

Ada beberapa sebab sehingga truk tidak lolos di jembatan timbang. Menurut Eli Risandi, truk yang tidak lolos di jembatan timbang berarti ada masalah.

Ada pelanggaran dari aspek administrasi misalnya tidak membawa dokumen perjalananan, tidak membawa Bukti Lulus Uji Elektronik (BLUE), SIM atau STNK. Dokumen yang tidak lengkap maka akan ditilang.

Kemudian penindakan lainnya dari sisi aspek teknis kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL).

Penegakan yang dilakukan yaitu transfer muatan, penindakan P21, normalisasi kendaraan, transfer muatan jika melebihi tonase. Bahkan jika dokumen ada indikasi palsu juga dilakukan penindakan P21.

Berita Rekomendasi

Hal demikian akan dilimpahkan kepada Satreskrim Batang.

"Saya limpahkan yang terindikasi dokumen palsu ke Satreskrim Polres Batang. UPPKB Subah ini kan di bawah naungan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah X Jateng-DIY. Itu sudah pernah mengkasuskan P21 berkoordinasi dengan Ditreskrimsus Polda Jateng yang sudah inkrah didenda Rp 10 juta dan tetap wajib normalisasi kendaraan," tegasnya.

Untuk di UPPKB Subah sendiri sudah ada penindakan 10 truk lebih yang dilakukan pemotongan normalisasi.

Jangan Tebang Pilih
Terpisah, Ketua Apindo Jawa Tengah, Frans Kongi, mengatakan apabila aturan Zero ODOL (Over Dimension dan Over Load) benar-benar diterapkan awal tahun 2023, maka akan ada banyak pengusaha mengeluh.

Tak hanya sopir, pengusaha pun juga akan rugi sebab dengan muatan tertentu hanya butuh satu truk. Kini harus menggunakan dua armada.

Untuk menutup kerugian yang dialami oleh pengusaha, maka produk yang dipasarkan harganya harus dinaikkan. Namun ia khawatir pasar belum siap dengan kenaikan beberapa barang.

"Saat kondisi pandemi seperti ini, masyarakat masih mengalami kesusahan. Kalau barang yang diproduksi harganya harus naik, apakah masyarakat tidak teriak. Maka pemerintah harus bijak dalam membuat aturan," terangnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas