Ayah di Sultra Rudapaksa Anak Kandung hingga Hamil, Berawal Tetangga Curiga Perut Korban Membesar
Kasus ayah tega rudapaksa anak kandungnya hingga hamil 8 bulan terjadi di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra). pelakunya pria 53 tahun LH.
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Kasus ayah tega rudapaksa anak kandungnya hingga hamil terjadi di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Dilaporkan yang menjadi pelakunya pria 53 tahun LH.
Sementara korbannya gadis remaja sebut saja Bunga namanya.
Akibat ulah LH, kini korban tengah hamil 8 bulan.
Kapolres Baubau, AKBP Erwin Pratomo menjelaskan, kasus bermula dari kecurigaan tetangga yang melihat perut korban membesar.
A kakak korban kemudian melaporkan ayah kandungnya karena telah menghamili adiknya.
Baca juga: Gadis Remaja di Majalengka Dirudapaksa Pria yang Dikenalnya lewat FB, Aksi Dipergoki Orangtua Korban
"Mendengar hal tersebut (kecurigaan warga), keesokan harinya A memanggil Bunga dan menanyakan langsung kepada Bunga,"
"Saat di tanyai Bunga mengaku tengah hamil" katanya dalam keterangan tertulis Via WhatsApp, Sabtu, (5/3/2022).
A melaporkan rudapaksa yang dilakukan ayahnya kepada adiknya di Kepolisian Sektor (Polsek) Lea-lea, Kamis (23/2/2022).
Mendapat laporan itu, penyidik Polsek Lea-lea langsung memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti.
"Pemeriksaan saksi-saksi, serta melakukan visum kepada korban dan berdasarkan bukti permulaan yang cukup diduga kuat pelakunya adalah LH (53) yang merupakan orang tua korban" jelasnya.
Baca juga: Fakta-fakta Ayah Rudapaksa Anak Kandung di Depok: Pelaku Tak Menyesal, Menteri PPPA Turun Tangan
Polsek Lea-lea langsung menangkap LH yang merupakan pelaku pencabulan terhadap anak kandungnya. LH ditangkap di rumahnya pada Sabtu (26/2/2022).
Menurut AKBP Erwin Pratomo, berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, kandungan Bunga telah mamasuki usia 8 bulan.
Itu artinya, LH sudah sejak lama melakukan tindakan pencabulan terhadap anak kandungnya.
Atas perbuatannya, LH dijerat Pasal 81 ayat 1 jo Pasal 76D subs Pasal 82 Ayat 1 jo Pasal 76 E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Atas UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dengan ancaman hukuman yang dikenakan kepada LH maksimal 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Diungkap Oleh Tetangga, Pemuda di Baubau Ini Kaget Lihat Adiknya Dicabuli dan Dihamili Ayahnya
(TribunnewsSultra.com/Harjum Ntry)