Minta Bantuan Dukun agar Anaknya Bisa Lolos CPNS, Pria di Sumsel Malah Kena Tipu Rp220 Juta
Kasus penipuan berkedok dukun gadungan terjadi di Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan (Sumsel). Korbannya adalah pria berumur 44 tahun, FK.
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Kasus penipuan berkedok dukun gadungan terjadi di Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan (Sumsel).
Diketahui yang menjadi korbannya adalah pria berumur 44 tahun, FK.
Sementara tersangkanya MA alias Ari (29).
Akibat tipu daya pelaku, korban merugi hingga Rp 220 juta.
Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo SIK melalui Kasat Reskrim Polres OKU AKP Hillal Adi Iman SIK membenarkan kasus ini.
Ia mengatakan, kasus bermula saat tersangka ke rumah korban bulan September tahun lalu.
Baca juga: Berlagak Bak Jenderal, Polisi Gadungan Ini Diamankan Polisi Usai Tipu Seorang Ibu hingga Rp 1 Miliar
Pelaku bersama dengan Pe ( istri terlapor ) datang ke rumah pelapor di Jalan Imam Bonjol Lorong Desa Air Paoh Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU.
"Tersangka menjanjikan kepada pelapor bahwa tersangka bisa memasukan dan meloloskan anak pelapor bernama RZ untuk bekerja di Kementerian Hukum Dan HAM (posisi Sipir) melalui doa–doa yang telah tersangka siapkan," ucap Hillal, Sabtu (5/3/2022).
Hillal melanjutkan, syaratnya pelapor harus menyerahkan uang untuk membeli alat perdukunan.
Mendengar hal tersebut pelapor merasa tergiur dan yakin dengan janji terlapor.
"Tanpa pikir panjang lagi korban kemudian menyerahkan uang tunai senilai Rp. 5.000.000( lima juta rupiah ) kepada tersangka yang akan digunakan untuk membeli alat perdukunan yang akan disiapkan oleh tersangka," tambah Hillal.
Baca juga: 2 Wanita di Bantul Peras Karyawan Toko hingga Rp 10 Juta, Modus Jadi Wartawan Gadungan
Beberapa hari kemudian tersangka datang ke rumah korban untuk mengantarkan satu buah kendi yang berisikan tasbih dan tersangka menyuruh untuk menanam dan menguburkan kendi yang sudah dijapi-jampi tersebut di samping rumah pelapor.
Setelah itu tersangka sering menghubungi pelapor dan mememinta uang baik secara tunai maupun transfer.
Korban berkali-kali disuruh mengirim uang ke pemilik reking Atas nama Arindi , Rison, Pebriyanti dan Halimah dengan dalih untuk mempelancar tes anak terlapor.