Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pelaku yang Bakar Hidup-hidup Seorang Kakek di Sibolga Ditembak, Sudah 7 Kali Berupaya Membakar

HS ditangkap 30 jam usai melancarkan aksi percobaan pembunuhan terhadap korbannya,  M Yusuf Damanik

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pelaku yang Bakar Hidup-hidup Seorang Kakek di Sibolga Ditembak, Sudah 7 Kali Berupaya Membakar
TRIBUN MEDAN/HO
Polres Sibolga saat menemui M Yusuf (65) korban pembakaran orang tak dikenal saat menjalani perawatan di RS. Meta Mendika Sibolga, Sabtu (5/3/2022). 

Laporan Wartawan Tribun Medan Anugrah Nasution 
 


TRIBUNNEWS.COM, SIBOLGA -  Polres Sibolga menangkap pelaku pembakaran kakek-kakek.

Pelakunya berinisial HS (47) warga Jalan Kemerdekaan, Desa Sitiristiris, Kecamatan Barus, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatra Utara.

HS ditangkap 30 jam usai melancarkan aksi percobaan pembunuhan terhadap korbannya,  M Yusuf Damanik.

Tersangka mengaku nekat membakar korban karena sakit hati.

Korban pernah mengobati keluarganya, tapi tak kunjung sembuh.

Tersangka diamankan pada Sabtu, 5 Maret 2022 sekira pukul 08.00 WIB di seputaran pulau Kalimantung.

Baca juga: Seorang Lansia Dibakar Hidup-hidup oleh Orang Tak Dikenal Saat Sedang Tertidur

Saat hendak diamankan polisi, pelaku melawan hingga dibikin cacat dengan cara ditembak kakinya.

Berita Rekomendasi

"Perbuatan tersebut dilakukan tersangka karena merasa sakit hati pada korban yang pernah mengobati keluarga tersangka namun tidak sembuh dan semakin parah. Hingga korban sakit hari dan dendam kepada korban," ujar Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharja, Sabtu (5/3/2022)

Kepada polisi, tersangka mengakui telah merencanakan aksinya.

Menurut HS, dia sudah tujuh kali berencana membakar Yusuf, tapi dirinya merasa kasihan hingga mengurungkan niatnya.

Namun pada Jumat, (4/3/2022), pelaku melakukan aksinya, hingga korban menderita luka bakar 79 persen di sekujur tubuhnya. 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 355 ayat (1) Subs pasal 354 ayat (1) lebih Subs 351 ayat (2) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selamalamanya 12 tahun penjara.(cr17/tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Polisi Langsung Bikin Cacat Pelaku yang Bakar Hidup-hidup Seorang Kakek di Sibolga

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas