Pria Pesisir Selatan Diamankan karena Cabuli Anak di Bawah Umur, Aksi Dilakukan 8 Bulan Lalu
Ia melancarkan aksinya dengan modus mengancam korban sehingga korban takut dan mau melakukan hal tak senonoh itu
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Reporter TribunPadang.com, Fuadi Zikri
TRIBUNNEWS.COM, PADANG - Pemuda di Pesisir Selatan, Provinsi Sumatra Barat diamankan karena setubuhi anak bawah umur, Sabtu (6/3/2022).
Pria inisial WS (27), warga Kecamatan Ranah Pesisir, Kabupaten Pesisir Selatan.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Ranah Pesisir, Iptu Andi Yanuardi mengatakan, WS diringkus di kediamannya sekitar pukul 11.00 WIB.
Pelaku diringkus berdasarkan bukti yang cukup diduga keras telah melakukan persetubuhan anak bawah umur.
Baca juga: Polda Sulsel Pegang 2 Bukti yang Menguatkan Adanya Dugaan Pencabulan yang Dilakukan AKBP M
Baca juga: Kasus Pencabulan Anak-Anak Terjadi di Palabuhan Ratu, Korbannya Berumur 10 Tahun
"Kini pelaku kita amankan di Polres untuk penindakan lebih lanjut oleh Unit PPA," ungkapnya, Minggu (6/3/2022).
Andi mengungkapkan, pelaku melakukan aksi bejatnya itu pada tahun lalu, tepatnya tanggal 26 Juni 2021 sekitar pukul 07.00 WIB.
Ia melancarkan aksinya dengan modus mengancam korban sehingga korban takut dan mau melakukan hal tak senonoh itu.
"Lokasinya bertempat di Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan," katanya.
Andi menambahkan, WS akan dijerat dengan Pasal 76E jo Pasal 81 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (*).
Artikel ini telah tayang di TribunPadang.com dengan judul Polisi Ringkus Pria di Pesisir Selatan, Diduga Setubuhi Anak Bawah Umur
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.