Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pria Pesisir Selatan Diamankan karena Cabuli Anak di Bawah Umur, Aksi Dilakukan 8 Bulan Lalu

Ia melancarkan aksinya dengan modus mengancam korban sehingga korban takut dan mau melakukan hal tak senonoh itu

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pria Pesisir Selatan Diamankan karena Cabuli Anak di Bawah Umur, Aksi Dilakukan 8 Bulan Lalu
Net
Ilustrasi 

Laporan Reporter TribunPadang.com, Fuadi Zikri

TRIBUNNEWS.COM, PADANG - Pemuda di Pesisir Selatan, Provinsi Sumatra Barat diamankan karena setubuhi anak bawah umur, Sabtu (6/3/2022).

Pria inisial WS (27), warga Kecamatan Ranah Pesisir, Kabupaten Pesisir Selatan.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Ranah Pesisir, Iptu Andi Yanuardi mengatakan, WS diringkus di kediamannya sekitar pukul 11.00 WIB.

Pelaku diringkus berdasarkan bukti yang cukup diduga keras telah melakukan persetubuhan anak bawah umur.

Baca juga: Polda Sulsel Pegang 2 Bukti yang Menguatkan Adanya Dugaan Pencabulan yang Dilakukan AKBP M

Baca juga: Kasus Pencabulan Anak-Anak Terjadi di Palabuhan Ratu, Korbannya Berumur 10 Tahun

"Kini pelaku kita amankan di Polres untuk penindakan lebih lanjut oleh Unit PPA," ungkapnya, Minggu (6/3/2022).

Andi mengungkapkan, pelaku melakukan aksi bejatnya itu pada tahun lalu, tepatnya tanggal 26 Juni 2021 sekitar pukul 07.00 WIB.

Berita Rekomendasi

Ia melancarkan aksinya dengan modus mengancam korban sehingga korban takut dan mau melakukan hal tak senonoh itu.

"Lokasinya bertempat di Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan," katanya.

 Andi menambahkan, WS akan dijerat dengan Pasal 76E jo Pasal 81 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (*).

Artikel ini telah tayang di TribunPadang.com dengan judul Polisi Ringkus Pria di Pesisir Selatan, Diduga Setubuhi Anak Bawah Umur

Sumber: Tribun Padang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas