Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ayah Rudapaksa Anak Kandung Berulang Kali, Terbongkar setelah Korban Kabur dari Rumah

Seorang ayah di Deli Serdang tega merudapaksa anak kandungnya. Pelaku melancarkan perbuatan bejatnya itu berulang kali.

Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Ayah Rudapaksa Anak Kandung Berulang Kali, Terbongkar setelah Korban Kabur dari Rumah
UPI.com
Ilustrasi pelecehan - Seorang ayah di Deli Serdang tega merudapaksa anak kandungnya. Pelaku melancarkan perbuatan bejatnya itu berulang kali. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang ayah tega merudapaksa anak kandungnya.

Peristiwa ini terjadi di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Pelaku melancarkan perbuatan bejatnya itu berulang kali.




Kasus ini terbongkar setelah korban kabur dari rumah.

Pelaku berinisial S (54) yang merupakan warga Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang.

Saat ini dirinya pun sudah diamankan di Polresta Deliserdang.

Baca juga: Bunuh, Rudapaksa dan Curi Dompet Pujaan Hati, Pekerja Serabutan Terancam 20 Tahun Penjara 

Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol I Kadek Hery Cahyadi menyebut kasus ini terungkap karena korban SM (14) pergi meninggalkan rumah.

BERITA TERKAIT

Ia sudah tidak sanggup lagi melihat perlakuan sang ayah.

"Jadi benar pelaku ini adalah orang tua kandung korban. Sekarang sudah kita amankan pelakunya. Pelaku melakukan perbuatan sudah sejak tahun 2017," kata I Kadek Senin, (7/3/2022).

Dari hasil pemeriksaan sementara pelaku disebut sudah melakukan perbuatan sebanyak 16 kali kepada darah dagingnya itu.

Perbuatan cabul itu dilakukan di dalam rumah dan selalu dengan pengancaman tindakan kekerasan.

Baca juga: Ayah di Tangerang Rudapaksa Anak Kandung hingga Hamil, Pelaku Sudah 3 Kali Menikah

"3 hari korban nggak pulang ke rumah dan setelah dibujuk baru kemudian terungkap. Ibunya langsung membuat LP ke Polresta," kata I Kadek.

I Kadek menyebut pelaku dan istrinya selama ini satu kamar dengan korban.

Pelaku kini diancam dengan pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul BIADAB Ayah Asal Tanjung Morawa Ini Tega Jadikan Anak Kandung Sebagai Pemuas Nafsunya

(Tribun-Medan.com/Indra Gunawan)

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas