Komnas HAM : Ada 3 Lapis Pelaku Kekerasan, Penyiksaan dan Perendahan Martabat di Lapas Narkotika DIY
Lapis pertama adalah petugas yang mengakui melakukan tindakan pemukulan, menendang, dan mencambuk menggunakan selang
Penulis: Gita Irawan
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komnas HAM RI mengungkap hasil pemantauan dan penyelidikannya terhadap dugaan kekerasan, penyiksaan, dan perendahan martabat di Lapas Kelas IIA Narkotika Yogyakarta.
Berdasarkan temuan Komnas HAM, terdapat tiga layer (lapis) pelaku kekerasan, penyiksaan, dan perendahan martabat yang terjadi di sana.
Komisioner Komnas HAM RI M Choirul Anam mengatakan lapis pertama adalah petugas yang mengakui melakukan tindakan pemukulan, menendang, dan mencambuk menggunakan selang.
Lapis kedua, kata dia, adalah petugas yang melihat langsung tindakan pemukulan dan penelanjangan di terhadap WBP kiriman baru yang dilakukan sebelum masuk blok.
Lapis ketiga, lanjut dia, petugas yang mengetahui atau mendengar dari rekan regu pengaman yang bertugas saat itu.
"Jadi memang ada tiga layer. Ada layer yang melakukan, mengetahui, ada layer yang mengetahui tapi basisnya mendengar. Jadi pelakunya itu," kata Anam dalam konferensi pers yang disiarkan di kanal Youtube Humas Komnas HAM RI pada Senin (7/3/2022).
Baca juga: Komnas HAM Minta Bupati & DPRD Puncak Komunikasi dengan KKB Agar Kasus Kekerasan Tak Lagi Terjadi
Selain itu, kata dia, pejabat struktural di lapas juga menjadi bagian dari tindakan-tindakan kejam tersebut.
Ia mencontohkan, pada medio tertentu tertentu kunci tahanan dibiarkan berada di lapas.
Padahal, menurut aturan seharusnya kunci tersebut dibawa ke rumah dinas Kalapas.
"Apakah struktur di sana masuk bagian dari itu? Masuk. Kunci yang tidak ditaroh di rumah dinas itu bagian dari mengetahui.
Apakah struktur di lapas itu ikut melakukan pemukulan? Ada yang ikut melakukan pemukulan tapi basisnya berbeda-beda. Jadi layer intensitasnya berbeda-beda," kata dia.
Terkait dengan temuan tersebut, Pemantau Aktivitas HAM Komnas HAM RI Wahyu Pratama Tamba menjelaskan dalam upaya perbaikan dijelaskan bahwa saat itu kunci ditahan dulu dan ditempatkan di Pintu Penjaga Utama (P2U) dengan tetap di bawah monitoring Kalapas.
Namun demikian, kata dia, anak kunci sering tidak dikembalikan ke rumah dinas Kalapas.
"Anak kunci diletakkan di area P2U sehingga sering terjadi peminjaman atau istilah 'bon WBP' dari blok tahanan," kata Tama.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.