Polisi di Medan yang Hampir Diamuk Massa Karena Peras Pengendara Dituntut 6 Bulan Penjara
Usai membacakan tuntutan, terdakwa yang mengikuti sidang secara daring enggan berkomentar apapun.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Oknum polisi Polsek Delitua Bripka Panca Karsa Simanjuntak kini dituntut 6 bulan penjara di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara Selasa (8/3/2022).
Bripka Panca sebelumnya didakwa memeras seorang pengendara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Julita Rasmayadi Purba menilai, lelaki 37 tahun itu terbukti bersalah melakukan pemerasan terhadap seorang pengendara yang tak punya kelengkapan administrasi kendaraan.
"Menuntut supaya Majelis Hakim menjatuhkan terdakwa Panca Karsa Simanjuntak dengan pidana penjara selama 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata JPU.
Baca juga: Emak-Emak Pengendara Motor Tewas Tertabrak Kereta Api di Sidoarjo, Begini Kronologinya
JPU menilai, perbuatan Bripka Panca sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal368 ayat (1) jo pasal 53KUHP.
Usai membacakan tuntutan, terdakwa yang mengikuti sidang secara daring enggan berkomentar apapun.
Selanjutnya, majelis Hakim yang diketuai Bambang Joko Winarno menunda sidang peoan depan dengan agenda vonis.
"Tunda minggu depan agenda vonis ya, pungkas hakim," pungkas hakim
Sementara dalam dakwaan JPU Julita Rasmayadi Purba menuturkan, perkara ini bermula saat terdakwa warga Jalan Pintu Air, Medan Kota ini, melihat Nur Widiana sedang melintas di Jalan Dr Mansyur Medan, pada 11 November 2021 lalu.
Baca juga: Sebelum Jadi Crazy Rich Medan, Begini Rumah Sederhana Indra Kenz di Rantau Prapat
Saksi korban saat itu mengendarai sepeda motor, sepulang dari kuliah bermaksud mencari makan di sekitaran Jalan Setiabudi, Medan.
Sewaktu saksi korban melintas tepat di depan masjid Istiqomah, tiba-tiba dari arah belakang saksi korban dipepet oleh terdakwa yang mengendarai sepeda motor memakai seragam dinas Polri, dengan rompi warna hijau bertuliskan POLISI pada bagian dada dan bagian belakangnya.
Kemudian, sepeda motor saksi korban diberhentikan oleh terdakwa dan meminta surat-surat kendaraan.
Dan saat itu, saksi korban mengeluarkan STNK sepeda motor dari dompet di tas dan memberikannya pada terdakwa untuk diperiksa.
Saat diminta SIM, saksi korban mengaku tak punya hingga akhirnya dimintai uang Rp 200 ribu.
"Lantaran hanya memiliki uang Rp100 ribu pecahan Rp50 ribu, akhirnya diterima terdakwa. Namun saat akan diserahkan uangnya, tiba-tiba warga sekitar berteriak kepada saksi korban," kata JPU.
Baca juga: Oknum Sipir Rutan dan Residivis Kasus Narkoba di Lampung Kepergok Nyabu Bareng
Singkat cerita, warga kemudian mengerumuni saksi korban dan polisi tersebut, dan menanyakan identitas polisi yang diduga warga terdakwa polisi gadungan.
Terdakwa kemudian diamankan ke pos security, kemudian dibawa petugas polisi yang melintas ke Polsek Sunggal.
Selanjutnya, saksi korban diarahkan ke Polsek Sunggal untuk membuat pengaduan.
Setelah dicek, ternyata terdakwa merupakan polisi aktif, sehingga terdakwa dijemput petugas Provost Polrestabes Medan.
Sempat diduga polisi gadungan
Pada persidangan sebelumnya, seorang saksi Eva Nur Maladewa mengaku saat kejadian terdakwa Panca nyaris dihakimi massa karena disangka polisi gadungan.
Untuk meredam suasana, warga sekitar lantas mengamankan terdakwa Panca ke Poskamling.
"Dia (terdakwa) dibawa ke Poskamling, di situ kami masukkan dia supaya gak ada keributan. Terus polisi datang," katanya.
Baca juga: Polresta Banyumas Amankan 181 Oknum Pesilat PSHT Karena Menyerang Sekretariat LSM Sakato Tiger
Ia mengaku saat melihat kejadian, Panca sudah dikerumuni massa, dan sempat terjadi keributan.
Namun saat itu, ia belum mengetahui bahwa terdakwa Panca adalah polisi, karena Eva mengaku sulit membedakan pakaian polisi dan satpam.
"Kan mirip dengan pakaian satpam pak," katanya.
Namun, saat dicecar hakim harusnya di pakaian terdakwa ada bacaan polisi, saksi mengaku tak tahu membaca.
"Saya tidak pandai baca, tidak pandai nulis pak. Tapi yang saya liat saat itu, memang Pak Panca ini megang STNK, uang Rp 50 ribu dua jatuh di bawah. Saya gak tau kenapa, tapi kata orang itu ada polisi gadungan," ujarnya.
Sementara itu, saksi Ahmad mengaku pertama kali melihat kejadian tersebut.
Ia mengaku curiga kepada terdakwa karena menggelar razia di depan masjid.
Apalagi kata Ahmad razia hanya dilakukan oleh seorang polisi.
Lantas saat ia mendekat dan bertanya ada apa, warga sekitar juga berkumpul dan semakin banyak.
Dikatakan Ahmad, saat pihaknya menanyakan Kartu Tanda Anggota (KTA) polisi, terdakwa terkesan memperlama sehingga masyarakat mulai ribut dan menduga terdakwa polisi gadungan.
"Posisi di depan masjid kok ada razia, dan kenapa sendiri, jadi saya curiga. Saat ditanya KTA, ada KTA katanya, tapi pas mau nunjukin dilama-lamain dia. Saat ditunjukkan sudah buram KTA-nya," ujar Ahmad.
Baca juga: Usaha Kuliner Indra Kenz di Medan Pindah Tangan, Rumah Mewahnya Pun Terbengkalai
Usai mendengar keterangan saksi, saat dikonfrontir, terdakwa Panca mengaku tidak ada memegang STNK saksi korban.
Selanjutnya, Majelis Hakim yang diketuai Hendra Utama Sutardodo menunda sidang pekan depan agenda pemeriksaan terdakwa.
Sementara dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Julita Rasmayadi Purba menuturkan, perkara ini bermula saat terdakwa warga Jalan Pintu Air, Medan Kota ini, melihat Nur Widiana sedang melintas di Jalan Dr Mansyur Medan, pada 11 November 2021 lalu.
Saksi korban saat itu mengendarai sepeda motor, sepulang dari kuliah bermaksud mencari makan di sekitaran Jalan Setiabudi, Medan.
Sewaktu saksi korban melintas tepat di depan masjid Istiqomah, tiba-tiba dari arah belakang saksi korban dipepet oleh terdakwa yang mengendarai sepeda motor memakai seragam dinas Polri, dengan rompi warna hijau bertuliskan POLISI pada bagian dada dan bagian belakangnya.
Kemudian, sepeda motor saksi korban diberhentikan oleh terdakwa dan meminta surat-surat kendaraan.
Saat itu, saksi korban mengeluarkan STNK sepeda motor dari dompet dan memberikannya pada terdakwa untuk diperiksa.
Saat diminta SIM, saksi korban mengaku tak punya hingga akhirnya dimintai uang Rp 200 ribu.
"Lantaran hanya memiliki uang Rp100 ribu pecahan Rp50 ribu, akhirnya diterima terdakwa. Namun saat akan diserahkan uangnya, tiba-tiba warga sekitar berteriak kepada saksi korban," kata JPU.
Singkat cerita, warga kemudian mengerumuni saksi korban dan polisi tersebut, dan menanyakan identitas polisi yang diduga warga terdakwa polisi gadungan.
Terdakwa kemudian diamankan ke pos security, kemudian dibawa petugas polisi yang melintas ke Polsek Sunggal.
Selanjutnya, saksi korban diarahkan ke Polsek Sunggal untuk membuat pengaduan.
Setelah dicek, ternyata terdakwa merupakan polisi aktif, sehingga terdakwa dijemput petugas Provost Polrestabes Medan.
"Atas perbuatannya, terdakwa diancam pidana dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP atau Pasal 368 ayat (1) jo pasal 53KUHP," pungkas JPU.
Penulis: Gita Nadia Putri br Tarigan
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Polisi yang Peras Pengendara di Medan Hanya Dituntut Enam Bulan Penjara
dan
SAKSI Sebut Susah Bedakan Seragam Satpam dengan Polisi, Sidang Oknum Polisi Peras Pengendara
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.