Sidang Perdana Kasus Tabrak Lari Sejoli di Nagreg, Kolonel Priyanto Didakwa Pasal Berlapis
Kolonel Priyanto menjalani sidang perdana kasus tabrak lari sejoli di Nagreg. Ia dikenakan pasal berlapis atas pembunuhan dan penculikan.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menggelar sidang perdana kasus tabrak lari yang menewaskan sepasang remaja bernama Salsabila dan Handi Saputra dengan terdakwa Kolonel Inf Priyanto.
Sidang dilaksanakan pagi hari ini, Selasa (8/3/2022), dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Oditur Militer atau Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam peradilan militer.
Sidang ini dipimpin oleh Hakim Ketua Brigadir Jenderal Faridah Faisal, dengan hakim anggota Kolonel Corps Hukum (CHK) Suryadi Syamsir, dan Kolonel Sus Mirtusin.
Hakim Militer Tinggi, Kolonel CHK Hanifan, menyatakan Priyanto bersalah atas tewasnya kedua korban dan didakwa pasal berlapis atau gabungan.
"Jadi dakwaan ini disusun secara berlapis, susunan dakwaanya itu pertama primer subsider dan di bawahnya gabungan, untuk pasal primer subsider adalah pembunuhan berencana," kata Hanifan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, dikutip dari Kabar Siang tvOne, Selasa (8/3/2022).
Baca juga: Setelah Buang Jasad Sejoli Asal Nagreg, Kolonel Priyanto Cs Berupaya Ubah Warna Cat Mobil
Baca juga: Kolonel Priyanto dan Dua Tersangka Kasus Nagrek Jalani Rekonstruksi di Banyumas
Pasal yang dimaksud adalah Pasal Primer 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Penyertaan Pidana, Subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Subsider pertama Pasal 328 KUHP tentang Penculikan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, subsider kedua Pasal 333 KUHP Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Subsider ketiga Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat dengan Maksud Menyembunyikan Kematian jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Atas perbuatannya, Priyanto terancam hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama rentan waktu tertentu, atau paling lama 20 tahun penjara.
Priyanto yang jadi dalang pembunuhan kedua korban kini ditahan di Rutan Polisi Militer Jayakarta (Pomdam Jaya).
Dalam perkara tabrak lari menewaskan dua sejoli ini terdapat tiga terdakwa, yakni Priyanto, Kopda Ahmad Sholeh, dan Kopda Andreas Dwi Atmoko.
Namun, Ahmad Sholeh dan Andreas Dwi Atmoko tidak diadili di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, melainkan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Selain karena berkas perkara terpisah, keduanya tidak diadili di Pengadilan yang sama karena mekanisme peradilan militer yang terbagi berdasar pangkat terdakwa.
Untuk diketahui, Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta hanya menangani oknum anggota TNI yang berpangkat perwira menegah.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.