Sidang Perdana Kasus Tabrak Lari Sejoli di Nagreg, Kolonel Priyanto Didakwa Pasal Berlapis
Kolonel Priyanto menjalani sidang perdana kasus tabrak lari sejoli di Nagreg. Ia dikenakan pasal berlapis atas pembunuhan dan penculikan.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Pravitri Retno W
Sementara, prajurit bukan perwira di tingkat Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Kronologi tabrak lari dan pembuangan jasad korban
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, kejadian tabrak lari di Nagreg bermula saat kedua korban sedang melintas menuju arah Bandung, Jawa Barat, Rabu (8/12/2021).
Namun, saat di depan Pom Bensin Nagreg, motor yang dikemudikan Handi dan Salsabila ditabrak mobil hitam dari arah berlawanan.
Kedua korban langsung dimasukkan ke dalam mobil.
Selang beberapa lama, kedua korban tak diketahui keberadaannya, hingga mayatnya ditemukan di Jawa Tengah.
Mayat Handi ditemukan di Sungai Serayu, Banyumas, sedangkan Salsabila ditemukan di aliran sungai Serayu, Cilacap.
Baca juga: Sempat Disarankan Bawa Sejoli Korban Tabrakan ke RS, Kolonel Priyanto Menolak dan Ambil Alih Kemudi
Baca juga: Detik-detik Kolonel Priyanto Disoraki Warga saat Rekonstruksi di Nagreg: Diborgol & Berbaju Tahanan
Dari penyelidikan pada Jumat (24/12/2021), seorang pelaku, yakni Koptu A Sholeh mengungkapkan kronologi pembuangan jasad sejoli di Sungai Serayu, Jawa Tengah.
Ia mengaku sempat memberikan saran kepada Priyanto agar membawa kedua korban ke rumah sakit.
Namun, saran tersebut ditolak olehnya.
Akhirnya Priyanto mengambil alih kemudi mobil yang ditumpangi ketiga pelaku dari tangan Koptu A Sholeh.
Sesampainya di daerah Cilacap, Priyanto memerintahkan untuk membuang kedua korban ke dalam Sungai Serayu dari atas jembatan.
Lebih lanjut, selama perjalanan usai membuang korban, ia juga disebut telah memberikan perintah kepada dua pelaku lainnya agar tidak menceritakan kejadian tersebut.
(Tribunnews.com/Milani Resti/ Maliana)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.