Terima Motor Curian dari Anak, Seorang Ayah di Padang Ditangkap Polisi
Basril (45) ditangkap polisi karena menerima motor hasil curian dari anaknya.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, PADANG - Basril (45) ditangkap polisi karena menerima motor hasil curian dari anaknya.
Basril mengaku tidak tahu kalau motor yang dia gunakan ternyata adalah hasil curian.
Kasus tersebut terjadi di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat.
Kapolsek Lubuk Begalung, Kompol Chairul Amri Nasution, mengatakan telah diamankan seorang pedagang yang diduga melakukan tindak pidana menerima atau menguasai barang hasil kejahatan.
Baca juga: Kejagung Hentikan Penuntutan 13 Tersangka Kasus Penganiayaan Hingga Pencurian
"Kita telah mengamankan seorang penadah barang kejahatan bernama Basril (45) warga Kelurahan Gates, Kecamatan Lubuk Begalung," kata Kompol Chairul Amri Nasution, Selasa (8/3/2022).
Ia mengatakan, penangkapan ini dalam rangka Operasi Kejahatan Kendaraan (Jaran) Singgalang 2022.
Diceritakannya, pelaku bernama Basril (45) ini diamankan pada Senin (7/3/2022) sekitar pukul 23.00 WIB.
"Pelaku ini menguasai barang hasil kejahatan jenis sepeda motor Honda Beat warna hitam," katanya.
Baca juga: Pecatan Anggota TNI di Sumut Ditangkap Karena Terlibat Pencurian Sepeda Motor
Pengungkapan perkara ini berawal adanya laporan masyarakat adanya salah seorang warga menguasai barang hasil kejahatan.
"Sepeda motor ini berada di Jalan Teluk Nibung, Kelurahan Gates, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang," katanya.
Pihaknya pun melakukan pengecekan dan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud.
"Ternyata memang benar satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam BA 4908 AN sedang terparkir di halaman rumah pelaku bernama Basril," katanya.
Nomor Polisi yang digunakan oleh kendaraan sepeda motor ini diduga palsu.
"Sepeda motor ini diduga hasil kejahatan adalah setelah dilakukan pengecekan nomor rangka dan nomor mesinnya," katanya.
Setelah dilakukan interogasi terhadap pelaku bernama Basril panggilan Ujang, diketahui bahwa sepeda motor tersebut dibawa ke rumah oleh anaknya.
"Anaknya ini berinisial Eg (24) yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO)," katanya.
Anaknya beralasan bahwa ada temannya memintanya mencari orang agar menerima gadai sepeda motor tersebut seharga Rp 2 juta rupiah.
Baca juga: Nekat Beli Motor Hasil Curian, Tukang Bakso Diringkus Bersama Komplotan Begal
"Jadi, Basril ini membayar uang sebanyak yang diminta oleh anaknya ini," katanya.
Selanjutnya, kendaraan ini digunakan untuk keperluan sehari-hari.
"Pelaku bernama Basril dikenakan Pasal 363 Jo 480 KUHP," katanya. (*)
Penulis: Rezi Azwar
Artikel ini telah tayang di TribunPadang.com dengan judul Ditipu Anak Sendiri, Seorang Ayah di Padang Harus Berurusan Dengan Polisi Akibat Pakai Motor Bodong
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.