Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polda Sulteng Tahan Oknum Polisi Berpangkat Bripka Pelaku Penembakan Warga yang Berdemo di Parimo

Terhadap saudara H dipersangkakan Pasal 359 KUHP, karena lalainya mengakibatkan orang meninggal dunia dengan ancaman pidana penjara 5 tahun

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Polda Sulteng Tahan Oknum Polisi Berpangkat Bripka Pelaku Penembakan Warga yang Berdemo di Parimo
handout
Polisi saat membubarkan massa aksi di Parimo menggunakan Water Canon dan Gas Air mata, Sabtu (12/2/2022) malam. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Ketut Suta

TRIBUNNEWS.COM, PALU - Ditreskrimum Polda Sulteng menahan pesonel Polres Parigi Moutong (Parimo) Bripka H, selama 20 hari ke depan terkait dugaan penembakan pendemo hingga tewas, terjadi di Parimo, beberapa waktu lalu.

Terduga pelaku sempat mangkir saat dipanggil dengan alasan sakit, sehingga tidak bisa memenuhi panggilan.

Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan, saat ini Bripka H ditahan di Rutan Polda Sulteng Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu.

"Proses pemeriksaan Bripka H sebagai tersangka sudah dilakukan hari Selasa kemarin.

Selanjutnya di dilakukan penahanan hingga 20 hari kedepan," kata Didik, Rabu (9/3/2022) siang.

Baca juga: Komnas HAM: Cabai Hingga Palu Jadi Alat Penyiksaan di Kerangkeng Langkat, Penghuni Coba Bunuh Diri

Ia juga menjelaskan, saat ini tim penyidik dipimpin Kasubdit I Ditreskrimum Polda Sulteng Kompol Ngadimin sudah menuju ke Polres Parimo.

Berita Rekomendasi

"Itu untuk melakukan pemeriksaan kembali saksi-saksi, agar pemeriksaan lebih cepat," tutur Didik.

Adapun Bripka H telah ditetapkan tersangka dugaan tertembaknya Erfaldi alias Aldi (21) Warga Tinombo Selatan, Kabupaten Parimo sejak Jumat (4/3/2022).

 Terhadap saudara H dipersangkakan Pasal 359 KUHP, karena lalainya mengakibatkan orang meninggal dunia dengan ancaman pidana penjara 5 tahun.

Erfaldi alias Aldi diketahui meninggal dunia paska personel Polres Parimo melakukan pembubaran unjuk rasa pemblokiran jalan, beberapa waktu lalu.

Tepatnya di Jl Trans Sulawesi, Desa Katulistiwa, Kecamatan Tinombo Selatan, Kabupaten Parimo.


Kemudian, setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan akhirnya terungkap proyektil ditemukan pada korban.

Berdasarkan hasil uji balistik tim Bidlabfor Polda Sulteng menyimpulkan bahwa, identik dengan proyektil yang keluar pada senpi jenis HS-9 nomor seri H239748.

Senpi itu dipegang oleh Bripka H, merupakan personil dari Polres Parimo.
 

Artikel ini telah tayang di TribunPalu.com dengan judul Sempat Mangkir, Oknum Polisi Tersangka Kasus Warga Tewas Ditembak di Parimo Akhirnya Ditahan

Sumber: Tribun Palu
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas