Siswi Kelas 5 SD Jadi Korban Pencabulan 4 Orang dalam Semalam di Padang, Begini Kronologinya
Petaka berawal saat korban dibawa oleh salah satu pelaku inisial RS untuk dibawa ke Pelabuhan Teluk Bayur, Kota Padang, Sumbar
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Padang Rezi Azwar
TRIBUNNEWS.COM, PADANG - Unit PPA Satreskrim dan Tim Klewang Polresta Padang mengamankan 4 orang pelaku rudapaksa siswi SD kelas 5 berinisial AC (13).
Pelaku berinisial RS (29), RFN (19), BA (17), dan MR (17).
Kapolresta Padang, Kombes Pol Imran Amir, mengatakan bahwa dua orang pelaku yang sudah dewasa saling kenal dengan korban.
Korban tinggal di kawasan mangkalnya sopir truk sebelum melakukan perjalanan ke Kota Padang.
"Pelakunya ada empat orang dalam perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur ini dan dilakukan secara bergantian," kata Kombes Pol Imran Amir, Rabu (9/3/2022).
Kronologisnya, korban dibawa oleh salah satu pelaku inisial RS untuk dibawa ke Pelabuhan Teluk Bayur, Kota Padang, Sumbar.
"Pelaku pergi ke Teluk Bayur dalam rangka memuat barang-barang yang turun dari kapal untuk dibawa ke luar kota," ujar Kombes Pol Imran Amir.
Baca juga: Polres Nias Selatan Amankan Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur, Tak Ada Pengancaman Saat Beraksi
Sesampai di Pelabuhan Teluk Bayur, pelaku dan korban menunggu muatan masuk ke dalam truk.
"Sejak Minggu (6/3/2022) pukul 19.00 WIB malam sampai dengan Senin (7/3/2022) pukul 09.00 WIB korban digilir oleh para pelaku," kata Kombes Pol Imran Amir.
Kapolresta menjelaskan, persetubuhan ini terjadi di dalam kendaraan truk yang dikendarai oleh pelaku.
Awalnya, pelaku berinisial RS (29) melakukan persetubuhan di atas mobil pukul 19.00 WIB pada Minggu (6/3/2022) di atas mobil truk.
"Selesai dari tersangka RS, korban dipindahkan ke truk lainnya yang dibawa oleh tersangka inisial RFN untuk dilakukan perbuatan asusila," katanya.
Pelaku inisial RS (29) dan inisial RFN (19) memberikan masing-masing uang lembaran Rp 50 ribu.
"Barang bukti uang ini telah kita amankan dan menjadi barang bukti dalam perkara ini," kata dia.
Kemudian sekitar pukul 00.00 WIB, korban dipindahkan lagi ke tempat anak berkonflik dengan hukum berinisial BA (17).
"Namun, pada malam hari itu. Anak ini tertidur di dalam kendaraan truk.
Sekitar pukul 07.00 WIB baru bangun, korban disetubuhi lagi oleh pelaku berinisial BA (17) ini," katanya.
Setelah selesai, dibawa lagi korban kepada inisial MR pukul 09.00 WIB pada Senin (7/3/2022).
"Lalu dilakukan lagi persetubuhan," katanya.
Pelaku Iming-imingi Korban
Dilansir TribunPadang.com, seorang gadis yang masih duduk di bangku kelas lima Sekolah Dasar (SD) menjadi korban kejahatan seksual oleh sopir truk.
Korban berinisial AC (13) masih duduk di bangku kelas lima SD di Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar).
Pelaku merupakan orang yang dikenal oleh korban berinisial RS panggilan R (29) dan RFN panggilan R (19) warga Kota Padang.
Hal yang membuat miris, terduga pelakunya juga ada anak di bawah umur atau anak berkonflik dengan hukum berinisial BA (17) dan MR (17).
Korban disetubuhi secara bergilir di atas truk di Kota Padang, Sumbar.
"Ini tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh empat orang pelaku, dua orang pelaku sudah berumur di atas 18 tahun," kata Kapolresta Padang, Kombes Pol Imran Amir, Rabu (9/3/2022).
Sedangkan dua orang tersangka lainnya masih anak di bawah umur atau anak berkonflik dengan hukum.
Untuk anak berkonflik dengan hukum ini inisial BA berumur 17 tahun 3 bulan dan inisial MR 17 tahun 9 bulan.
"Kejadian ini adalah kejadian yang sangat menggores hati kita, karena korbannya merupakan anak perempuan yang berumur 13 tahun," kata Kombes Pol Imran Amir.
Dua orang pelaku sudah dikenal oleh korban, karena korban berada di lingkungan mangkalnya truk-truk di daerah Batang Anai.
Pelaku inisial RS (29) dan RFN (19) mengiming-imingi korban dengan uang Rp 50 ribu dengan jumlah Rp 100 ribu.
Sedangkan, untuk unsur pemaksaan dan pengancaman dilakukan oleh anak berkonflik dengan hukum.
"Diduga yang ada unsur pemaksaan ada dari tersangka yang di bawah umur, mereka memaksa dan juga ada yang mengancam," katanya.
Terhadap pelaku yang sudah dewasa dijerat dengan Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Terhadap anak di bawah umur juga kita proses dengan Sistem Peradilan Anak, yaitu Pasal 1 ayat 3 UU RI Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak," katanya. (TribunPadang.com/Rezi Azwar)
Artikel ini telah tayang di TribunPadang.com dengan judul Kronologi Remaja Digilir Sopir Truk Cs Versi Polisi, Dua Pelaku Dewasa & Korban Sudah Saling Kenal