Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Siswi Kelas 5 SD Jadi Korban Pencabulan 4 Orang dalam Semalam di Padang, Begini Kronologinya

Petaka berawal saat korban dibawa oleh salah satu pelaku inisial RS untuk dibawa ke Pelabuhan Teluk Bayur, Kota Padang, Sumbar

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Siswi Kelas 5 SD Jadi Korban Pencabulan 4 Orang dalam Semalam di Padang, Begini Kronologinya
Net
Ilustrasi 

Laporan Wartawan  Tribun Padang Rezi Azwar

TRIBUNNEWS.COM, PADANG -  Unit PPA Satreskrim dan Tim Klewang Polresta Padang mengamankan 4 orang pelaku rudapaksa siswi SD kelas 5 berinisial AC (13).

Pelaku berinisial RS (29), RFN (19), BA (17), dan MR (17).

Kapolresta Padang, Kombes Pol Imran Amir, mengatakan bahwa dua orang pelaku yang sudah dewasa saling kenal dengan korban.

Korban tinggal di kawasan mangkalnya sopir truk sebelum melakukan perjalanan ke Kota Padang.

"Pelakunya ada empat orang dalam perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur ini dan dilakukan secara bergantian," kata Kombes Pol Imran Amir, Rabu (9/3/2022).

Kronologisnya, korban dibawa oleh salah satu pelaku inisial RS untuk dibawa ke Pelabuhan Teluk Bayur, Kota Padang, Sumbar.

Berita Rekomendasi

"Pelaku pergi ke Teluk Bayur dalam rangka memuat barang-barang yang turun dari kapal untuk dibawa ke luar kota," ujar Kombes Pol Imran Amir.

Baca juga: Polres Nias Selatan Amankan Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur, Tak Ada Pengancaman Saat Beraksi

Sesampai di Pelabuhan Teluk Bayur, pelaku dan korban menunggu muatan masuk ke dalam truk.

"Sejak Minggu (6/3/2022) pukul 19.00 WIB malam sampai dengan Senin (7/3/2022) pukul 09.00 WIB korban digilir oleh para pelaku," kata Kombes Pol Imran Amir.

Kapolresta menjelaskan, persetubuhan ini terjadi di dalam kendaraan truk yang dikendarai oleh pelaku.

Awalnya, pelaku berinisial RS (29) melakukan persetubuhan di atas mobil pukul 19.00 WIB pada Minggu (6/3/2022) di atas mobil truk.

"Selesai dari tersangka RS, korban dipindahkan ke truk lainnya yang dibawa oleh tersangka inisial RFN untuk dilakukan perbuatan asusila," katanya.

Pelaku inisial RS (29) dan inisial RFN (19) memberikan masing-masing uang lembaran Rp 50 ribu.

Halaman
123
Sumber: Tribun Padang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas