Siswi Kelas 5 SD Jadi Korban Pencabulan 4 Orang dalam Semalam di Padang, Begini Kronologinya
Petaka berawal saat korban dibawa oleh salah satu pelaku inisial RS untuk dibawa ke Pelabuhan Teluk Bayur, Kota Padang, Sumbar
Editor: Eko Sutriyanto
Untuk anak berkonflik dengan hukum ini inisial BA berumur 17 tahun 3 bulan dan inisial MR 17 tahun 9 bulan.
"Kejadian ini adalah kejadian yang sangat menggores hati kita, karena korbannya merupakan anak perempuan yang berumur 13 tahun," kata Kombes Pol Imran Amir.
Dua orang pelaku sudah dikenal oleh korban, karena korban berada di lingkungan mangkalnya truk-truk di daerah Batang Anai.
Pelaku inisial RS (29) dan RFN (19) mengiming-imingi korban dengan uang Rp 50 ribu dengan jumlah Rp 100 ribu.
Sedangkan, untuk unsur pemaksaan dan pengancaman dilakukan oleh anak berkonflik dengan hukum.
"Diduga yang ada unsur pemaksaan ada dari tersangka yang di bawah umur, mereka memaksa dan juga ada yang mengancam," katanya.
Terhadap pelaku yang sudah dewasa dijerat dengan Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Terhadap anak di bawah umur juga kita proses dengan Sistem Peradilan Anak, yaitu Pasal 1 ayat 3 UU RI Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak," katanya. (TribunPadang.com/Rezi Azwar)
Artikel ini telah tayang di TribunPadang.com dengan judul Kronologi Remaja Digilir Sopir Truk Cs Versi Polisi, Dua Pelaku Dewasa & Korban Sudah Saling Kenal