Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

TKI Asal Serang Mendekam di Penjara Dubai: Denda Rp 800 Juta Belum Dibayar, Begini Asal Kasusnya

Denda yang ditetapkan yakni sebesar 200 ribu Dirham, atau setara dengan Rp 800 juta belum dapat diselesaikan.

Editor: Erik S
zoom-in TKI Asal Serang Mendekam di Penjara Dubai: Denda Rp 800 Juta Belum Dibayar, Begini Asal Kasusnya
TribunBanten.com/Desi Purnamasari
Ispak, menunjukkan foto istrinya, Muninggar, pekerja migran Indonesia (PMI) asal Desa Domas, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang, terancam hukuman mati di Dubai, Uni Emirat Arab, Kamis (24/2/2022). 

TRIBUNNEWS.COM, SERANG - Muninggar, pekerja migran indonesia (PMI) asal Desa Domas, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang, Banten kini masih mendekam di dalam penjara di Dubai.

Hal tersebut lantaran denda yang ditetapkan yakni sebesar 200 ribu Dirham, atau setara dengan Rp 800 juta belum dapat diselesaikan.

Sebelumnya, perempuan berusia 45 tahun tersebut diketahui tersangkut kasus kebakaran, yang menyebabkan majikannya meninggal dunia.

Wakil Ketua serikat buruh migran indonesia (SBMI) Syupi Jajuli mengatakan, bahwa denda yang harus dibayarkan Muninggar masih bertahan di angka Rp 800 jutaan.

Baca juga: Ayah Meninggal dan Ibu Jadi TKI, Gadis Remaja Dirudapaksa Paman dan Sepupunya Berulang Kali

"Dan saat ini sedang diusahakan ada donatur yang akan membantunya, guna melakukan pelunasan," katanya saat dihubungi TribunBanten.com, Rabu (10/3/2022).

Pihaknya mengaku sejauh ini belum ada kordinasi dengan pihak Konsulat Jenderal Republik Indonesi (KJRI) ke SBMI Banten.

"Semalem ada komunikasi dari pihak PMI, bahwa belum ada pembicaraan lanjutan, entah dari pihak KJRI maupun pihak dari Dubai," katanya.

Berita Rekomendasi

Bahkan ia juga merasa kesulitan untuk menghubungi pihak KJRI, untuk menanyakan perkembangan kasus tersebut.

"Kami sudah melayangkan informasi ini ke KJRI, guna mengetahui informasi lebih lanjut. Namun memang sejauh ini belum ada tanggapan atau respon," katanya.

Pihaknya sempat mendatangi Kementrian Luar Negeri Indonesai, didampingi dengan dewan pengacara nasional (DPN) pusat.

Baca juga: Cerita TKI di Hong Kong Ditelantarkan Majikan Karena Positif Covid-19, Alami Intimidasi Verbal

"Dengan maksud apakah KJRI ini benar telah mendampingi, dan sudah sejauh mana pendampingannya? dan bagaimana tindaklanjutnya?," katanya.

Karena, lanjutnya, dari PMI belum ada informasi tersebut. Hanya saja informasi ini dari pihak kepolisian Dubai, meminta bantuan kepada pemerintah agar segera membayar denda tersebut.

"Baru semalem komunikasi dengan pihak PMI nya, namun memang belum ada perkembangan apa-apa dan masih menunggu pelunasan yang 200 ribu dirham," katanya.

Jelasnya, jika 200 ribu dirham ini bisa dibayarkan, maka kurungan yang 2 bulan tersebut sudah dapat dibebaskan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Banten
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas