Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tolak Saran Anak Buah, Kolonel Priyanto Pilih Buang Jasad Sejoli di Sungai Padahal Handi Masih Hidup

Kolonel Priyanto lebih memilih membuang jasad sejoli Handi-Salsabila, ketimbang membawa mereka ke puskesmas seperti yang disarankan anak buahnya.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Tolak Saran Anak Buah, Kolonel Priyanto Pilih Buang Jasad Sejoli di Sungai Padahal Handi Masih Hidup
TribunJakarta.com Bima Putra/Instagram @infojawabarat
Kolonel Priyanto saat menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tinggi Militer II Jakarta, Selasa (8/3/2022) (kiri). Priyanto saat memasukkan jasad Handi Harisaputra (17) dan Salsabila (14) ke dalam mobil Izusu Panther yang dikendarainya (kanan). 

TRIBUNNEWS.COM - Pelaku tabrak lari dua sejoli di Nagreg, Jawa Barat, Kolonel Priyanto, menolak saran anak buahnya untuk membawa Handi Harisaputra (17) dan Salsabila (14) ke Puskesmas.

Saran tersebut diberikan Kopda Andreas Dwi Atmoko lantaran merasa kasihan pada orang tua Handi dan Salsa yang mungkin kebingungan mencari anaknya.

"Saksi dua berkata 'kasihan Bapak, itu anak orang. Pasti dicari orang tuanya, mending kita balik ke Puskesmas yang ada di pinggir jalan tadi'," ucap Oditur Militer Tinggi II Jakarta, Kolonel Sus Wirdel Boy, membacakan naskah kronologi, Selasa (8/3/2022), dalam sidang dakwaan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, dikutip dari TribunJakarta.com.

Meski saran tersebut ditolak Kolonel Priyanto, Kopda Andreas dan Koptu Ahmad Sholeh mengaku mereka tak ingin mendapatkan masalah.

Keduanya pun mencoba meyakinkan Kolonel Priyanto agar tak membuang Handi dan Salsa.

Kolonel Inf Priyanto yang dihadirkan sebagai terdakwa dalam sidang perkara tabrak lari yang menewaskan sejoli Salsabila dan Handi Saputra di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (8/3/2022).
Kolonel Inf Priyanto yang dihadirkan sebagai terdakwa dalam sidang perkara tabrak lari yang menewaskan sejoli Salsabila dan Handi Saputra di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (8/3/2022). (TribunJakarta.com/Bima Putra)

Baca juga: Ucapan Kolonel Priyanto Buat Anak Buahnya Menurut untuk Buang Jasad Handi-Salsa: Gak Usah Cengeng

Baca juga: Kolonel Priyanto Didakwa Lakukan Pembunuhan Berencana Terkait Kasus Tewasnya Sejoli di Nagreg

Tetapi, Kolonel Priyanto tetap memerintahkan keduanya membuang jasad Handi dan Salsa.

"Kemudian dijawab terdakwa (Priyanto) 'Ikuti perintah saya, kita lanjut saja'."

BERITA TERKAIT

"'Kamu jangan cengeng. Nanti kita buang saja mayatnya ke Sungai setelah sampai di Jawa Tengah'," ujar Wirdel menirukan.

Ucapan itu lantas membuat Koptu Ahmad dan Kopda Andreas terdiam.

Mereka pun membantu Kolonel Priyanto membuang dua sejoli itu ke aliran Sungai Serayu di Jawa Tengah.

Padahal, saat itu kondisi Handi masih bernapas.

Menurut keterangan warga di lokasi kejadian yang diperiksa sebagai saksi, mereka melihat Handi masih bergerak dan merintih kesakitan saat dimasukkan ke mobil Isuzu Panther hitam yang dikendarai Kolonel Priyanto.

"Saksi empat, lima, enam, dan tujuh melihat saudara Handi Saputra dalam keadaan hidup dan masih bernapas serta bergerak seperti merintih menahan sakit," ujar Wirdel membacakan dakwaan, dilansir TribunJakarta.com.

Sementara, menurut saksi mata, Salsa mengalami luka berat di bagian kepala hingga meninggal di lokasi kejadian.

Sebelum Handi dan Salsa dibawa pergi, saksi sempat meminta Kolonel Priyanto dan anak buahnya untuk menunggu petugas atau keluarga korban datang.

Rekonstruksi pembuangan sejoli korban tabrakan di atas jembatan Sungai Tajum Desa Menganti, Kecamatan Rawalo, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Senin (3/1/2022).
Rekonstruksi pembuangan sejoli korban tabrakan di atas jembatan Sungai Tajum Desa Menganti, Kecamatan Rawalo, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Senin (3/1/2022). (KOMPAS.COM/HANDOUT)

Baca juga: Sidang Perdana Kasus Tabrak Lari Sejoli di Nagreg, Kolonel Priyanto Didakwa Pasal Berlapis

Baca juga: Setelah Buang Jasad Sejoli Asal Nagreg, Kolonel Priyanto Cs Berupaya Ubah Warna Cat Mobil

Namun, ia justru memerintahkan Koptu Ahmad dan Kopda Andreas memasukkan dua korban ke dalam mobil.

"Saksi berkata jangan dulu dibawa sebelum ada petugas atau keluarga datang."

"Namun terdakwa memerintahkan saksi dua dan tiga untuk segera masuk ke dalam mobil," tuturnya.

Kondisi Handi yang masih hidup saat dibuang ke aliran Sungai Serayu sebelumnya sudah pernah diungkapkan Kabiddokkes Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Sumy Hastry Purwanti.

Saat dilakukan pemeriksaan luar dan dalam pada Handi, kata Hastry, ditemukan tanda-tanda air di saluran napas hingga paru-paru.

Hal tersebut menunjukkan Handi masih hidup saat dibuang ke sungai oleh pelaku.

Selain tanda-tanda air di saluran napas hingga paru-paru, ada luka di bagian kepala Handi.

"Hal ini menunjukkan saat dibuang dia (korban laki-laki) dalam keadaan hidup atau tidak sadar," ungkap Hastry, Kamis (23/12/2021), dikutip dari TribunJateng.com.

"Kami temukan mayat laki-laki itu meninggal karena air."

"Jadi mayat laki-laki itu meninggal dunia karena tenggelam dan bukan karena luka di kepalanya."

"Karena luka di kepala tidak mematikan," tuturnya.

Baca juga: 2 Tersangka Kasus Dugaan Pembunuhan Remaja di Nagreg Pernah Jadi Anak Buah Kolonel Priyanto

Baca juga: Komandan Puspomad Sebut 3 Tersangka Pembunuhan Sejoli di Nagreg Berusaha Hilangkan Barang Bukti

Kronologi Kejadian

Mobil Isuzu Panther hitam bernopo B 300 Q yang menabrak Handi Harisaputra (17) dan Salsabila (14) (kiri), sosok penabrak (kanan).
Mobil Isuzu Panther hitam bernopo B 300 Q yang menabrak Handi Harisaputra (17) dan Salsabila (14) (kiri), sosok penabrak (kanan). (Instagram @infojawabarat)

Saat terlibat kecelakaan dengan Handi dan Salsabila, Kolonel Priyanto kala itu sedang dalam perjalanan untuk bertemu keluarganya di Jawa Tengah.

Hal ini diungkapkan Kapendam XIII/Merdeka, Letkol Inf Jhonson M Sitorus.

Seperti diketahui, Kolonel Priyanto bertugas di Korem Gorontalo, Kodam Merdeka.

Saat kecelakaan terjadi, ia sedang dalam perjalanan dari Jakarta menuju Jawa Tengah bersama Koptu Ahmad dan Kopda Andreas

Menurut Letkol Inf Jhonson, Kolonel Priyanto sebelumnya mendapat surat perintah dari Danrem 133/NW untuk mengikuti kegiatan evaluasi bidang intel dan pengamanan di tubuh TNI AD pada Senin (6/12/2021) dan Selasa (7/12/2021).

Acara itu, kata Jhonson, digelar di Jakarta.

"Di mana saat itu dirinya untuk melaksanakan dan mengikuti kegiatan evaluasi bidang intel dan pengamanan di tubuh TNI Angkatan Darat (AD)," katanya, Sabtu (25/12/2021), dikutip dari TribunManado.com.

Usai menjalankan perintah, Kolonel Priyanto mendapat izin untuk menemui keluarganya yang berada di Jawa Tengah.

Pada Rabu (8/12/2021), ia pun berangkat bersama Koptu Ahmad dan Kopda Andreas mengendarai mobil Isuzu Panther hitam bernomor polisi B 300 Q.

Baca juga: Oditur Jenderal TNI Upayakan Berkas Kasus Kecelakaan Sejoli di Nagreg Rampung dalam Seminggu

Baca juga: Fakta Rekonstruksi Kasus Nagreg di Jembatan Sungai Tajum, Handi dan Salsa Dibuang Hampir Bersamaan

Namun, saat tiba di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, mereka terlibat kecelakaan dengan Handi dan Salsabila.

"Setelah itu yang bersangkutan mendapat izin untuk melihat keluarganya di Jawa Tengah," ungkap Jhonson.

"Sementara kejadian laka lalin itu pada sore hari, 8 Desember 2021 sekitar pukul 15.00 WIB," imbuhnya.

Dengan alasan akan membawa korban ke rumah sakit, Kolonel Priyanto, Koptu Ahmad, dan Kopda Andreas ternyata membuang mereka ke Sungai Serayu.

Mengutip TribunJabar.id, keduanya baru ditemukan pada Sabtu (11/12/2021), di lokasi yang berbeda dalam kondisi sudah tak bernyawa.

Jasad Handi ditemukan di Sungai Serayu, Desa Banjarparakan, Kecamatan Rawalo, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Sementara, jasad Salsabila ditemukan di muara Sungai Serayu, Kecamatan Adipala, Kabupaten Cilacap.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, TribunJakarta.com/Bima Putra, TribunJateng.com/Rahdyan Trijoko Pamungkas, TribunManado.com/Andreas Ruauw, TribunJabar.id/Hilda Rubiah)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas