Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ubah Nama 9 Jalan di Kabupaten Kebumen, Bupati Arif Sugiyanto Digugat Warga

Kuasa Hukum penggugat, Teguh Purnomo mengatakan, pihaknya bahkan sudah dua kali mendatangi DPRD

Editor: Erik S
zoom-in Ubah Nama 9 Jalan di Kabupaten Kebumen, Bupati Arif Sugiyanto Digugat Warga
Setda Kebumen
Bupati Kebumen Arif Sugiyanto 

TRIBUNNEWS.COM, KEBUMEN - Bupati Kebumen Arif Sugiyanto secara resmi mengumumkan perubahan penetapan nama jalan di beberapa ruas jalan protokol di Kebumen, pada Jumat (17/12/2021) lalu, di Pendopo Rumah Dinas Bupati.

Ia menegaskan perubahan nama jalan ini tidak dilakukan secara tiba-tiba, melainkan sudah melalui kajian mendalam lewat forum diskusi yang menghadirkan para tokoh agama, tokoh masyarakat, para pelaku usaha dan stakeholder lain.

Ada sejumlah alasan filosofis dan yuridis mengapa perubahan nama jalan itu perlu dilakukan.

Untuk alasan filosofis, pemerintah perlu mengganti nama jalan di Kebumen untuk menghargai dan mengenang jasa para pahlawan nasional dan mengenang jasa dari para tokoh daerah Kebumen.

Baca juga: Kakek Berusia 70 Tahun di Kebumen Ditemukan Tak Bernyawa di Kamar Mandi

Ada juga pemberian nama jalan baru, dimana sebelumnya jalan tersebut belum ada namanya.

Termasuk pemberian nama jalan untuk mengenang R. Bodronolo tokoh pendukung perjuangan Sultan Agung melawan VOC.

Ki Brodonolo merupakan Bupati pertama Kebumen, yang dulu masih bernama Adipati Panjer.

BERITA TERKAIT

Dalam Surat Keputusan Bupati sebelumnya, yakni SK Bupati Nomor 050/889 tahun 2017 tentang aturan perubahan nama jalan nasional di Kebumen disebutkan, Pemerintah Kabupaten diberi hak untuk menganti nama jalan nasional di wilayahnya masing-masing sesuai kearifan lokalnya.

Baca juga: Seberangi Sungai Lukulo Hendak Main Bola, Remaja di Kebumen Terseret Arus dan Tenggelam 

Kebijakan itu dibarengi dengan pemasangan plang nama jalan yang baru di beberapa ruas jalan di kota Kebumen.

Ternyata kebijakan itu menuai reaksi keras dari sebagian masyarakat.

Sebelum gugatan perdata dilayangkan, mereka yang tergabung dalam Gerakan Bongkar Arogansi Kekuasaan (Gebrak) sebenarnya sudah melakukan audiensi dengan DPRD Kebumen, 27 Desember 2021 lalu.

Mereka menuntut agar nama jalan dikembalikan seperti sedia kala.

Kuasa Hukum penggugat, Teguh Purnomo mengatakan, pihaknya bahkan sudah dua kali mendatangi DPRD menyampaikan aspirasi.

Pihaknya kemudian melancarkan somasi dua kali ke Bupati Kebumen terkait kebijakan perubahan nama jalan itu.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas