Cerita Warga Usai Dapat Ganti Untung Tol Jogja-Solo: Beli Rumah, Mundur dari Daftar Penerima Bansos
Warga mundur dari PKH untuk memberi kesempatan kepada warga lainnya yang lebih membutuhkan dana bansos tersebut.
Editor: Dewi Agustina
Namun, beberapa di antaranya ada yang keluarga besarnya menerima ganti untung dan si penerima KPM PKH itu mendapatkan sebagian komisi sebagai ahli waris.
Sementara itu, Pendamping PKH Kecamatan Ngawen, Dwi Santosa menjelaskan 20 KPM PKH yang mundur di Kecamatan Ngawen berasal dari 5 desa.
"Lima desa terdiri dari Desa Manjungan, Ngawen, Senden, Pepe dan Gatak," ucapnya.
Menurut dia, 20 KPM yang mundur dari PKH di Kecamatan Ngawen sudah mendapatkan program Bansos itu sekitar 3 tahun terakhir.
Adapun PKH, lanjut dia dibayarkan sekali 3 bulan dengan besaran berbeda-beda tergantung kebutuhan keluarga yang menerima bansos itu.
Ia pun berharap ke depannya warga lainnya yang sudah membaik secara perekonomian bisa mengikuti jejak 20 KPM yang telah mundur tersebut.
Isna Bisa Beli Rumah
Warga Desa Pepe, Kecamatan Ngawen, Tantriana Nikmatul Isna, menerima pembayaran ganti rugi dampak pembangunan jalan bebas hambatan Tol Solo-Yogya sebesar Rp 3,5 miliar.
Ganti rugi Tol Yogya-Solo tersebut ia terima setelah proyek tersebut mengharuskannya merelakan tanah dan bangunan miliknya.
Walau demikian, soal pembangunan jalan tol Solo-Yogyakarta ini, perempuan 24 tahun ini tidak merasa kaget meski tanah dan bangunan rumahnya harus dibebaskan.
Dia mengaku sudah mendengar kabar rencana pembangunan jalan tol yang melintas di wilayahnya sejak masih kecil.
"Itu wacana (pembangunan jalan tol) sudah lama banget, sejak aku masih kecil sih. Dari aku kecil sudah ada wacana kayak gitu. Terus sudah gede (besar) baru kesampaian," kata Tantri ditemui seusai menerima pembayaran ganti untung di Kantor Kecamatan Ngawen, Klaten, Jawa Tengah, Selasa (22/2/2022).
Warga Desa Pepe, Kecamatan Ngawen ini menerima pembayaran ganti rugi dampak pembangunan jalan bebas hambatan tersebut sebesar Rp 3,5 miliar.
Jumlah uang yang diterima tersebut merupakan pembayaran untuk bidang tanah dan bangunan seluas 700 meter persegi.