DKPP Berhentikan Anggota KPU Kabupaten Parigi Moutong Sulteng Abdul Chair
Abdul Chair mengakui masih menerima gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang didebit secara otomatis setiap bulan hingga saat ini.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, PALU - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Anggota KPU Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah, Abdul Chair.
Sanksi tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan sebanyak empat perkara yang dilaksanakan di Ruang Sidang Utama DKPP, Rabu (9/3/2022).
Abdul Chair diketahui menjadi teradu dalam perkara dugaan pelanggaran kode etik penyeleggara pemilu (KEPP) nomor 12-PKE-DKPP/II/2022.
"Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Abdul Chair selaku Anggota KPU Kabupaten Parigi Moutong sejak dibacakannya putusan ini," ungkap Ketua Majelis, Prof Teguh Prasetyo.
Abdul Chair mengakui masih menerima gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang didebit secara otomatis setiap bulan hingga saat ini.
Gaji tersebut digunakan Abdul Chair untuk pembayaran cicilan kredit pada Bank Pembangunan Daerah (BPD).
Teradu Abdul Chair telah diingatkan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemkab Parigi Moutong untuk mengajukan permohonan cuti di luar tanggungan negara, bukan permohonan penghentian gaji.
Namun Abdul Chair tidak segera mengurus kewajibannya itu sehingga sampai saat ini masih tercantum dalam daftar penerima gaji ASN.
Hal itu dikarenakan Abdul Chair belum berstatus cuti di luar tanggungan negara.
Abdul Chair sebelumnya dilantik sebagai Anggota KPU Kabupaten Parigi Moutong pada 20 Januari 2019.
Namun pada 15 Desember 2021, Abdul Chair baru menyampaikan Surat Permohonan Cuti di luar tanggungan negara kepada Bupati Parigi Moutong.
Di internal KPU, Abdul Chair terbukti melanggar kode perilaku, sumpah janji, dan fakta integritas, sehingga diterbitkan Keputusan Nomor 506/HK.06.4/72/2021 tanggal 3 Januari 2022 yang merekomendasikan agar diberi sanksi pemberhentian sementara oleh KPU.
Baca juga: Sanksi Peringatan untuk Ketua Bawaslu RI, DKPP Juga Berhentikan Anggota KPU Tanimbar
KPU melegitimasi Keputusan KPU Provinsi Sulawesi Tengah dengan memberi sanksi pemberhentian sementara kepada Abdul Chair melalui Keputusan Nomor 18 Tahun 2022 tanggal 31 Januari 2022.
Serta memerintahkan KPU Provinsi Sulawesi Tengah melaporkan pelanggaran kode etik kepada DKPP.
Tindakan Abdul Chair tidak segera mengajukan cuti di luar tanggungan negara atau berhenti sementara sebagai ASN tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika.
Abdul Chair seharusnya patuh pada Pasal 88 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Abdul Chair juga terbukti tidak memenuhi syarat sebagai Anggota KPU Parigi Moutong terpilih sebagaimana ketentuan Pasal 21 ayat (1) huruf j Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mewajibkan Teradu mundur dari jabatan di pemerintahan.
"Teradu Abdul Chair terbukti sengaja tidak melaksanakan kewajiban hukumnya bertujuan menikmati gaji ganda untuk kepentingan pribadi," sambungnya.
Baca juga: KPU-Bawaslu Yalimo Diadukan ke DKPP Karena Dugaan Tak Indahkan Putusan MK Soal PSU
Abdul Chair terbukti melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf a, ayat (3) huruf a dan huruf c, Pasal 11 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 15 huruf a, huruf c, dan huruf d, dan Pasal 16 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
DKPP juga merekomendasikan Bupati Kabupaten Parigi Moutong selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk mengambil langkah hukum meminta pertanggungjawaban kepada Abdul Chair berupa pengembalian gaji ASN kepada KAS Daerah sesuai peraturan perundang-undangan.
Sebagai informasi, perkara ini diadukan oleh Tanwir Lamaming, Sahran Raden, Samsul Y Gafur, Naharuddin, dan Halima yang merupakan Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah sebagai Pengadu I sampai V.
Artikel ini telah tayang di TribunPalu.com dengan judul Terima Gaji Ganda Selama 3 Tahun, Anggota KPU Parimo Disidang dan Diberhentikan DKPP