Polda Sumut Dikritik Karena Lambat Tangani Kasus Kerangkeng Bupati Langkat
Lambatnya penetapan tersangka dalam kasus kerangkeng manusia milik Terbit patut dipertanyakan.
Editor: Erik S
Dari temuan Komnas HAM setidaknya ada 6 orang meninggal dunia. Angka ini belum termasuk korban fisik dan trauma psikis.
Ini belum lagi korban yang tidak memiliki keberanian untuk mengungkap penyiksaan yang dialaminya selama berada di dalam kerangkeng.
Sebuah catatan yang KontraS Sumut temukan di ruangan kerangkeng setidaknya sudah ada 433 orang yang tercatat pernah mendiami kerangkeng tersebut.
Angka yang disebutkan Polda dan Komnas HAM bahkan jauh lebih banyak dari itu. Satu hal yang pasti, kata Dinda, kepastian hukum yang mampu memenuhi rasa keadilan bagi korban, sekaligus langkah konkrit dari Negara dalam melakukan perlindungan HAM merupakan fokus utama.
Bahwa keberadaan kerangkeng manusia itu tidak sekedar melanggar aspek perizinan dan tindakan yang melampaui kewenangan.
Beroperasinya kerangkeng secara tegas telah merenggut hak asasi manusia yang tidak bisa dikurangi dalam keadaan apapun (non derogable rights) seperti hak untuk tidak disiksa, hak atas kemerdekaan pikiran dan hati nurani serta hak untuk tidak diperbudak.
Sebagaimana diatur oleh pasal 28I UUD 1945 dan UU Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
“Berlangsung selama lebih 10 tahun, didukung dan difasilitasi oleh otoritas kekuasaan, jumlah korban tidak sedikit dan berasal dari berbagai daerah. Tentu ini bukan sekedar tindak pidana biasa," tutupnya.
(Penulis: Goklas Wisely)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul KONTRAS Kritik Polda Sumut Lambat Tetapkan Tersangka Penjara Milik Terbit Rencana Peranginangin
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.