Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polres Lebak dan Polres Serang Kota Jual Minyak Goreng Barang Bukti Hasil Sitaan

Polres Lebak dan Polres Serang Kota menjual minyak goreng hasil sitaan kepada masyarakat.

Editor: Erik S
zoom-in Polres Lebak dan Polres Serang Kota Jual Minyak Goreng Barang Bukti Hasil Sitaan
Dok. Polres Serang Kota
Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea saat sidak rumah penimbun minyak goreng di Walantaka Kota Serang. 

TRIBUNNEWS.COM,KOTA SERANG - Polres Lebak dan Polres Serang Kota menjual minyak goreng hasil sitaan kepada masyarakat.

Hasil sitaan sebagai barang bukti itu didapatkan dari para tersangka penimbun minyak goreng.

Menurut Kabid Humas Polda Banten, Kombes Shinto Silitonga, pada hakikatnya barang bukti sudah dikuasakan negara kepada penyidik.

"Setelah dikuasakan, berarti barang bukti tidak lagi menjadi barang tersangka karena sudah ada penetapan dan penyitaan barang bukti," ujarnya saat di Mapolda Banten, Kamis (10/3/2022).

Baca juga: Warga Lebak Sudah 2 Minggu Memasak Hanya Merebus Pakai Air Karena Minyak Goreng Langka

Hasil dari kesepakatan semua pihak, kata dia, yang memang sudah diatur dalam hukum acara pidana antara Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri.

Ditambah, barang bukti yang disita adalah yang menjadi kebutuhan dasar masyarakat dan stoknya langka.

"Jadi, dari jumlah itu, sebagian kecil yang akan naik sebagai barang bukti di persidangan dan sebagian besar kemudian ditransaksikan lagi kepada masyarakat dengan harga yang ditetapkan pemerintah," ucap Shinto.

Berita Rekomendasi

Uang hasil penjualan tersebut bukan untuk polisi, tetapi masuk sebagai barang bukti dalam bentuk yang berbeda.

Baca juga: Warga Blora Jateng Terpaksa Antre Berjam-jam Demi Mendapatkan Minyak Goreng

Barang bukti itu juga akan ditampilkan di dalam persidangan.

"Jadi tidak ada yang salah terhadap hukum acara, terhadap apa yang dilakukan oleh Polres Lebak atau Polres Serang Kota," ujarnya.

Kegiatan tersebut, menurutnya dilakukan oleh petugas kepolisian lebih berorientasi kepada masyarakat.

Sebab saat ini, kata dia, memang masyarakat sangat mebutuhkan minyak goreng karena langka.

Baca juga: Pria Surabaya Ini Minta Maaf Karena Buat Hoaks Operasi Pasar Minyak Goreng di DPW NasDem

Hal itu juga sudah sesuai dengan UU Nomor 8 tahun 1991.

"Sehingga ketika kita turun operasi pasar, pihak kejaksaan, pihak pengadilan pun datang dalam kegiatan itu," kata dia.

Penulis: Ahmad Tajudin

Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Barang Bukti Minyak Goreng dari Penimbun Dijual Polres Lebak dan Polres Serang Kota, Apa Kata Polda?

Sumber: Tribun Banten
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas